Rokok ilegal Tampa dilengkapi pita cukai (k/ft)
Batam | Kepriekspres.com – Peredaran rokok tanpa pita cukai merek PSG dan Manchester semakin masif di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Tidak hanya membanjiri pasar di Kota Batam, rokok ilegal tersebut kini dengan mudah ditemukan di Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan hingga wilayah kepulauan. Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, distribusinya disebut telah merambah sejumlah daerah di Pulau Sumatera.
Maraknya peredaran rokok ilegal ini memunculkan dugaan adanya jaringan distribusi yang terorganisir. Berdasarkan keterangan sejumlah sumber masyarakat, rokok dari Batam diduga terlebih dahulu ditampung oleh pengusaha sebelum disalurkan ke berbagai wilayah di Kepri melalui jalur laut.
“Yang kami lihat di lapangan, rokok itu tidak mungkin bisa menyebar luas tanpa jaringan. Dari Batam masuk ke Tanjungpinang, Bintan, pulau-pulau hingga Sumatera. Jalurnya seperti sudah tertata,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (29/7/2026)
Menurut sumber tersebut, distribusi diduga memanfaatkan speedboat melalui pelabuhan-pelabuhan tidak resmi atau yang dikenal sebagai pelabuhan tikus. Setelah tiba di daerah tujuan, barang disebut disimpan di sejumlah gudang sebelum diedarkan ke pasar.
Di Kota Tanjungpinang sendiri, masyarakat menduga terdapat beberapa gudang yang dijadikan lokasi penampungan rokok ilegal sebelum didistribusikan kepada para pelangsir. Selanjutnya, para pelangsir memasok barang ke warung, toko kelontong hingga berbagai titik penjualan lainnya.
Bahkan, beredar informasi di masyarakat bahwa rokok tanpa pita cukai tersebut diduga juga dipasarkan secara sembunyi-sembunyi di sejumlah gerai ritel modern. Namun, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Di tengah maraknya peredaran rokok ilegal, muncul berbagai isu di masyarakat mengenai dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan kemudahan terhadap jalur distribusi. Isu tersebut menyebut dugaan keterlibatan oknum dari berbagai kalangan, termasuk aparat, politik maupun legislatif. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti yang menguatkan isu tersebut maupun pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebut.
Selain itu, masyarakat juga mendengar isu mengenai dugaan adanya setoran koordinasi kepada oknum tertentu agar distribusi rokok ilegal dapat berjalan tanpa hambatan. Dugaan tersebut masih sebatas informasi yang berkembang di masyarakat dan belum terbukti.
Maraknya peredaran rokok ilegal juga memunculkan pertanyaan publik terhadap efektivitas pengawasan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait dapat mengusut tuntas jalur distribusi, asal barang, lokasi penampungan hingga pihak yang bertanggung jawab atas peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut.
Di sisi lain, sorotan juga mengarah kepada pengawasan Bea Cukai Batam. Luasnya penyebaran rokok ilegal dinilai menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Selain itu, berkembang pula isu yang mengaitkan keuntungan bisnis rokok ilegal dengan kepentingan politik menjelang kontestasi tahun 2029. Isu tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan memerlukan pembuktian melalui proses penegakan hukum.
Masyarakat berharap Bea Cukai bersama Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap rantai distribusi rokok ilegal, sehingga potensi kerugian negara akibat hilangnya penerimaan cukai hasil tembakau dapat dicegah serta aktor intelektual di balik bisnis tersebut dapat diungkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku
(SHM)
