LSM Gerakan Tuntas Korupsi (GETUK)
Tanjungpinang,Kepriekspres.com – Peredaran rokok ilegal merek PSG dan Manchester di Provinsi Kepulauan Riau dinilai telah memasuki tahap yang mengkhawatirkan. Produk tanpa pita cukai itu disebut beredar bebas di berbagai daerah, mulai dari Batam, Tanjungpinang, Bintan hingga wilayah kepulauan lainnya. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terhadap efektivitas pengawasan dan penindakan aparat.
Sorotan keras datang dari Gerakan Tuntas Korupsi (GETUK). Sekretaris Jenderal GETUK, Tengku Azhar, menilai maraknya peredaran rokok ilegal tidak bisa lagi dipandang sebagai pelanggaran biasa, melainkan dugaan kejahatan ekonomi yang terorganisir.
“Ini bukan lagi pelanggaran kecil. Ini kejahatan ekonomi yang terorganisir. Kalau peredarannya sudah semasif ini, pertanyaannya: Bea Cukai kerja atau tidak? Jangan sampai publik berasumsi ada setoran, ada pembiaran,” tegas Tengku Azhar, Rabu (29/7/2026)
Menurutnya, pola penindakan selama ini dinilai lebih banyak menyasar pedagang kecil, sementara aktor utama di balik distribusi rokok ilegal belum tersentuh proses hukum.
“Jangan pencitraan dengan menyita beberapa slop rokok di warung. Bongkar pabriknya, tangkap distributornya. Selama otak dan jaringan utamanya tidak disentuh, peredaran rokok ilegal tidak akan pernah berhenti,” ujarnya.
Di tengah maraknya peredaran rokok ilegal, berkembang berbagai isu di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan oknum tertentu yang disebut-sebut memiliki pengaruh terhadap kelancaran distribusi. Bahkan beredar rumor yang mengaitkan sejumlah figur publik hingga pejabat. Namun hingga kini, tudingan tersebut belum disertai bukti yang dapat diverifikasi.
Menanggapi isu tersebut, Tengku Azhar menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi, namun meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Kami belum memiliki bukti bahwa isu itu benar. Justru itu tugas aparat penegak hukum untuk membuktikan atau membantahnya. Telusuri aliran uangnya, bongkar jaringannya. Siapa pun yang terlibat, tanpa memandang jabatan, harus diproses sesuai hukum,” katanya.
Ia juga menilai kerugian akibat rokok ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran cukai, tetapi berdampak langsung terhadap penerimaan negara yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Setiap batang rokok ilegal yang beredar berarti ada potensi penerimaan negara yang hilang. Uang yang seharusnya kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik justru berpotensi dinikmati oleh pelaku bisnis ilegal,” ujarnya.
GETUK mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, serta aparat penegak hukum lainnya untuk tidak berhenti pada penyitaan barang bukti di tingkat pengecer. Organisasi tersebut meminta pengusutan dilakukan hingga ke pabrik, jalur distribusi, gudang penampungan, pemodal, dan pihak yang diduga menjadi pelindung jaringan peredaran rokok ilegal.
Hingga berita ini diterbitkan, KepriEkspres.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Bea Cukai Batam terkait sorotan dan kritik yang disampaikan GETUK, termasuk mengenai langkah pengawasan dan penindakan terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau.
(Shm)
