Sayuran dan Buah-buahan) dari Batam menuju Tanjung Pinang tanpa dilengkapi dokumen resmi dan Karantina.(K/ft)
Batam,Kepriekspres.com 27 Juli 2026, di Pelabuhan Rakyat Kampung Tua Punggur, Jl. Pelabuhan Telaga Punggur, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam kepri. Telah dilaksanakan penggagalan upaya penyelundupan barang campuran (Daging Beku, Sayuran dan Buah-buahan) dari Batam menuju Tanjung Pinang melalui jalur laut tanpa dilengkapi surat perijinan resmi dari Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Kota Batam.
Penggagalan upaya penyelundupan atas dasar informasi intelijen Satgas Citarum Bais TNI, dan secara langsung memverifikasi kegiatan bersama Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Kota Batam.
Tim mendapatkan fakta bahwa muatan kapal Pompong tersebut adalah daging beku impor, Sayuran dan Buah-Buahan yang akan di bawa dari Batam menuju Tanjung Pinang tanpa dilengkapi dokumen dari Karantina.
Pengecekan secara klinis terhadap Daging Beku, Sayuran dan Buah-Buahan dan dinyatkan bahwa daging ayam beku tersebut berasal dari luar negeri (impor) serta dalam keadaan masih segar (dari warna daging beku). Akan tetapi masih harus dilakukan test di laboratorium.
Seluruh barang bukti akan ditahan dan disegel oleh Balai Karantina Kota Batam khusus daging ayam akan kami adakan uji laboratorium untuk mendapatkan sertifikasi layak konsumsi atau tidak dan akan kami cek asal negara atau importirnya apakah resmi berijin atau tidak.
Sayuran dan buah-buahan akan kami berikan sertifikasi setelah melalui uji laboratorium.
Pengiriman Sembako harus dipastikan melalui sertifikasi Karantina sehingga layak untuk dikonsumsi dan memprioritaskan kesehatan utama untuk kebutuhan masyarakat.
(Red)
