Mendagri Tito karnavian (k/ft)
TANJUNGPINANG – Kepriekspres.com.Dugaan penyalahgunaan pokok-pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau kembali menjadi sorotan. Tak hanya menyasar proyek fisik, belanja publikasi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kepri kini disebut-sebut menjadi ruang baru yang rawan disusupi kepentingan oknum legislatif.
Dengan alokasi Pokir mencapai Rp6 miliar per anggota, total dana aspirasi yang dikelola 50 legislator disebut menyentuh angka sekitar Rp300 miliar per tahun. Anggaran tersebut tersebar di berbagai OPD, termasuk pada pos belanja publikasi yang selama ini relatif minim pengawasan publik.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya telah mengingatkan keras agar Pokir tidak disalahgunakan. Ia menegaskan, Pokir hanya sah jika benar-benar berasal dari aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota DPRD.
“Silakan Pokir masuk APBD, tapi harus aspirasi dapil. Jangan legislatif atur rekanan, atur proyek—itu hak eksekutif. Kalau dilanggar, ya inilah lubang korupsi,” tegas Tito dalam pernyataannya di berbagai kesempatan.
Ia juga menyinggung sejumlah kasus di daerah lain, seperti Sumatera Utara, Jambi, dan Jawa Timur, di mana anggota DPRD terseret perkara hukum akibat praktik pengaturan proyek dan pembagian fee.
Sorotan pada Belanja Publikasi
Belanja publikasi yang seharusnya digunakan untuk penyebaran informasi publik, sosialisasi program, dan iklan layanan masyarakat, dinilai memiliki celah karena output-nya tidak selalu berwujud fisik. Kondisi ini dianggap rawan jika tidak diawasi secara ketat.
Sumber di lingkungan legislatif menyebutkan bahwa anggaran publikasi dinilai lebih fleksibel dan sulit diukur dampaknya secara langsung. “Cukup dengan bukti tayang dan administrasi, dana bisa cair. Ini yang rentan disalahgunakan jika tidak transparan,” ujarnya.
Komposisi DPRD Kepri periode 2024–2029 terdiri dari 50 anggota yang terbagi dalam tujuh fraksi. Dengan besarnya alokasi Pokir, pengawasan publik menjadi faktor penting untuk mencegah potensi penggelembungan anggaran, termasuk di sektor publikasi.
Tekanan Fiskal APBD 2026
APBD Provinsi Kepri tahun 2026 ditetapkan sekitar Rp3,3 triliun, dengan total belanja mencapai kurang lebih Rp3,5 triliun. Untuk menutup defisit, pemerintah daerah mengajukan pinjaman daerah ratusan miliar rupiah menyusul berkurangnya dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Di tengah tekanan fiskal tersebut, efektivitas dan akuntabilitas belanja publikasi pun dipertanyakan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sekitar Rp1,8 triliun, dengan pajak daerah menjadi kontributor utama. Optimalisasi PAD dinilai harus diimbangi dengan pengelolaan belanja yang transparan dan tepat sasaran.
Perlu Transparansi dan Pengawasan
Sebagai perbandingan, DPRD Kota Batam disebut telah mengesahkan alokasi Pokir melalui mekanisme sidang terbuka yang dapat dipantau publik. Langkah ini dinilai sebagai upaya mendorong transparansi dan meminimalkan potensi penyelewengan.
Pengamat tata kelola keuangan daerah menilai, keterbukaan informasi terkait alokasi Pokir—termasuk yang ditempatkan pada belanja publikasi—merupakan kunci menjaga akuntabilitas. Publik berhak mengetahui media mana yang mendapat alokasi, berapa nilai kontraknya, serta apa indikator capaian kinerjanya.
Hingga Rabu (4/3/2026), Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kepri maupun sejumlah kepala OPD yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan resmi terkait isu tersebut.
Di tengah meningkatnya sorotan, integritas wakil rakyat kembali diuji. Apakah Pokir benar-benar kembali pada semangat awal sebagai penyalur aspirasi masyarakat, atau justru menjadi celah baru praktik yang menyimpang—jawabannya kini ditunggu publik Kepri.
(Tim)
Bersambung
