Kantor Gubernur kepri (k/ft)
Tanjungpinang – Kepriekspres.com.Komunitas Awak Media Kontrol Anggaran Publikasi (KAKAP) menyatakan siap membongkar dugaan persekongkolan sistematis yang melibatkan oknum pejabat pemerintah daerah dan sejumlah korporasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dugaan tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran publikasi dan jasa komunikasi publik yang disebut-sebut berkedok program “menyerap pokok pikiran rakyat” (pokir).
Koordinator KAKAP Kepri, Mori Cagau, menyebut indikasi kerugian keuangan negara diperkirakan mendekati Rp300 miliar dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir. Dugaan tersebut, kata dia, berdasarkan penelusuran awal terhadap dokumen anggaran sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Modus Berkedok Pokir di Anggaran Publikasi
Berdasarkan dokumen sementara yang dihimpun, skema dugaan praktik tersebut disebut berlangsung melalui penunjukan atau pengondisian perusahaan media tertentu untuk memperoleh kontrak jasa publikasi pemerintah daerah. Perusahaan-perusahaan itu diduga memiliki kedekatan dengan oknum anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau maupun pejabat di lingkungan pemprov.
Sumber yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa proses penentuan kerja sama publikasi disebut tidak sepenuhnya mengacu pada kualifikasi, verifikasi faktual media, maupun standar operasional prosedur (SOP) sebagaimana diatur dalam regulasi gubernur. Bahkan, disebutkan adanya istilah “belah semangka” yang diduga merujuk pada pembagian setoran dari nilai kontrak.
“Media yang bukan titipan bisa tidak mendapatkan kerja sama sama sekali, meski sudah memenuhi persyaratan. Sementara media titipan disebut wajib menyetor 50 hingga 75 persen dari nilai kontrak,” ujar sumber tersebut.
Dugaan praktik itu, menurut KAKAP, berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta mengarah pada tindak pidana korupsi apabila terbukti ada aliran dana yang merugikan keuangan negara.
Anggaran Disebut Terus Membesar
KAKAP juga menyoroti tren peningkatan anggaran belanja publikasi dan komunikasi publik di sejumlah dinas dan badan di Pemprov Kepri yang dinilai tidak proporsional.
“Ini diduga bukan kasus satu kali, tetapi pola yang berlangsung bertahun-tahun. Anggaran publikasi meningkat dengan vendor yang relatif sama,” ujar Mori Cagau.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari lembaga audit maupun aparat penegak hukum yang menyatakan adanya kerugian negara secara final.
Diminta Ditangani Aparat Penegak Hukum
KAKAP mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan tersebut.
Salah satu sumber di lingkungan penegak hukum menyatakan bahwa penyelidikan dapat diawali dengan penelusuran dokumen anggaran yang mencantumkan pokok pikiran dewan dalam belanja publikasi.
“Jika memang terdapat penyebutan pokir dewan dalam item belanja publikasi yang dikelola pemprov, itu bisa menjadi pintu masuk awal bagi aparat penegak hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Luki Zaiman Prawira, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri, Hendri Kurniadi, juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi lanjutan dari pihak-pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
(Tim)
Bersambung
