Konferensi pers Polresta Tanjungpinang (k/ft)
TANJUNGPINANG – Kepriekspres.com.Seorang pria lanjut usia bernama Nasrun Dj (65) harus menghadapi proses hukum berat di usia senjanya. Pensiunan tersebut diduga menghabisi nyawa istrinya sendiri, H (59), di kediaman mereka di kawasan Perumahan Bintan Permata Indah, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sore, bertepatan dengan bulan suci Ramadhan. Namun, kasus ini baru terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam menyusul laporan hilangnya korban.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Wanu Dikarta, dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang memaparkan bahwa dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, tersangka diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap istrinya di dalam rumah mereka.
“Berdasarkan alat bukti yang kami kumpulkan serta hasil pemeriksaan saksi-saksi, tersangka telah kami amankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolresta.
Kasus ini sempat menggegerkan warga sekitar karena terjadi di lingkungan perumahan dan di tengah suasana ibadah Ramadhan. Aparat kepolisian bergerak cepat melakukan pendalaman hingga akhirnya mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum
(Red/suhaimi)
