PPNS Panggil Perwakilan Pemilik Lapangan Tenis Rimba Jaya (k/ft)
TANJUNGPINANG,Kepriekspres.com – Persoalan perizinan pembangunan lapangan tenis di kawasan Rimba Jaya, Kota Tanjungpinang, terus bergulir. Pada Jumat (7/8/2026), perwakilan pemilik bangunan, pengawas lapangan bersama rekannya mendatangi kantor Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memenuhi undangan klarifikasi terkait pembangunan tersebut.
Pemilik bangunan, Juliet, disebut tidak dapat hadir karena sedang sakit. Sebagai gantinya, perwakilan yang hadir membawa surat kuasa dari Juliet untuk memberikan keterangan yang diperlukan kepada PPNS. Senin 10/08/2026
Dalam pertemuan tersebut, pihak perwakilan pemilik juga membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembangunan dan proses perizinan.
Dokumen yang disampaikan antara lain:
Sertifikat lahan;
Nomor Induk Berusaha (NIB);
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL);
Gambar teknis;
Bukti upload/pengajuan melalui SIMBG;
Serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Pihak pemilik melalui perwakilannya menyampaikan bahwa proses pengajuan perizinan pembangunan tersebut telah dimulai sejak September 2025 dan hingga kini masih dalam tahapan proses.
Sementara itu, berdasarkan komunikasi yang diperoleh Kepriekspres.com, pihak terkait juga menyebut bahwa permohonan telah diajukan melalui sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
Meski demikian, perkembangan lebih lanjut mengenai status dan tahapan perizinan diminta untuk dikoordinasikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan bangunan.
PPNS Tegaskan Tetap Dukung Investasi
Plt Kasi Bina Potensi Satpol PP Kota Tanjungpinang sekaligus PPNS, Eko Pujianto, S.Sos, menegaskan bahwa pemerintah tetap mendukung kegiatan investasi dan pembangunan di daerah.
Namun, dukungan terhadap investasi tersebut harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“PPNS mendukung investasi, tetapi tetap tegas dengan ketentuan, taat Perda dan Perkada,” demikian poin yang disampaikan dalam penanganan klarifikasi tersebut.
Klarifikasi ini menjadi bagian dari proses untuk memastikan pembangunan bangunan di kawasan Rimba Jaya berjalan sesuai ketentuan administrasi dan peraturan daerah yang berlaku.
Dengan adanya penyerahan sejumlah dokumen dan keterangan dari pihak pemilik, proses selanjutnya diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai status perizinan pembangunan, proses pengajuan melalui SIMBG serta kelengkapan dokumen yang telah dimiliki.
PPNS sendiri masih akan melakukan pendalaman sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
(Tim /suhaimi)
