Koperasi Konsumen Pedagang Kecil Tepi Laut Tanjungpinang Resmi Berbadan Hukum(k/ft)
TANJUNGPINANG,Kepriekspres.com – Kabar baik bagi para pelaku usaha kecil di Kota Tanjungpinang. Koperasi Konsumen Pedagang Kecil Tepi Laut resmi mendapatkan pengesahan pendirian badan hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.Senin 10/08/2026
Pengesahan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0085954.AH.01.29.Tahun 2025 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi Konsumen Pedagang Kecil Tepi Laut.
Berdasarkan dokumen keputusan yang diterbitkan, pendirian koperasi tersebut merujuk pada Akta Nomor 5 tanggal 5 Agustus 2025 yang dibuat oleh notaris Xanramaya, S.H., M.Kn., berkedudukan di Kota Tanjungpinang.
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa pendirian badan hukum Koperasi Konsumen Pedagang Kecil Tepi Laut telah memenuhi persyaratan pengesahan pendirian badan hukum koperasi dan sesuai dengan data yang tersimpan dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Keputusan pengesahan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 21 Agustus 2025 dan ditandatangani atas nama Menteri Hukum Republik Indonesia oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo.
Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, Koperasi Konsumen Pedagang Kecil Tepi Laut secara resmi memiliki status sebagai badan hukum.
Kehadiran koperasi ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi para pedagang kecil di kawasan Tepi Laut Tanjungpinang untuk memperkuat usaha, meningkatkan kerja sama antarpelaku usaha serta mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan.
Legalitas badan hukum juga menjadi salah satu fondasi penting bagi koperasi dalam menjalankan kegiatan organisasi dan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam dokumen tersebut turut disebutkan bahwa keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam keputusan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
(Red/suhaimi)
