GOR di rimba jaya belum kantongi izin (k/ft)
TANJUNGPINANG,Kepriekspres.com – Pembangunan Gedung Olahraga (GOR) lapangan tenis di kawasan Rimba Jaya, Kota Tanjungpinang, milik pengusaha Juliet kembali menjadi sorotan publik. Di saat progres pembangunan disebut telah hampir rampung, dua instansi Pemerintah Kota Tanjungpinang menyatakan bangunan tersebut belum memiliki data Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terdaftar dalam sistem resmi, Senin (3/8/2026).
Fakta tersebut mencuat setelah Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang melakukan survei ke lokasi pembangunan.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Hendrotio, mengatakan hasil penelusuran menunjukkan pembangunan GOR tersebut belum tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“Sudah dilakukan survei. Kalau di sistem SIMBG belum ada, kemungkinan masih berada di PTSP (OSS),” ujar Hendrotio.
Namun, dugaan bahwa dokumen masih berada di DPMPTSP tidak sejalan dengan data yang dimiliki instansi tersebut.
Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Lukman, menegaskan hingga saat ini permohonan PBG pembangunan GOR itu juga belum terdaftar dalam sistem pelayanan perizinan.
“Belum ada terdaftar di sistem PTSP. Kami baru dapat melanjutkan proses perizinan apabila telah ada konfirmasi atau rekomendasi dari Dinas PUPR,” tegas Lukman.
Keterangan dari dua instansi itu menunjukkan bahwa hingga kini belum terdapat data administrasi PBG yang tercatat, sementara pembangunan fisik di lapangan diketahui sudah hampir selesai.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar pelaksanaan pembangunan gedung apabila proses perizinannya memang belum teregistrasi pada sistem instansi yang berwenang.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus, mengatakan pihaknya telah menerima informasi tersebut dan mulai melakukan pendalaman.
“Masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan,” singkat Agus.
Sesuai ketentuan yang berlaku, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pembangunan gedung dilaksanakan. Apabila dari hasil pendalaman ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka penanganannya menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, pemilik GOR, Juliet, juga mengakui bahwa izin PBG belum terbit dan masih dalam proses pengurusan. Ia menyebut pengurusan perizinan tersebut ditangani oleh seseorang berinisial E.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan proses pengajuan PBG tersebut maupun hasil pendalaman yang dilakukan Satpol PP.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
(Red/suhaimi)
