Minyakita(k/ft)
TANJUNGPINANG,Kepriekspres.com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Tanjungpinang-Bintan menyatakan komitmennya untuk terus mengawal penanganan dugaan pelanggaran dalam distribusi dan penjualan Minyakita di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.
PMII menilai pengawasan terhadap peredaran Minyakita perlu diperketat agar dugaan pelanggaran serupa tidak kembali terjadi. Organisasi tersebut juga mendorong pemerintah bersama aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap distribusi bahan pokok bersubsidi demi melindungi kepentingan masyarakat.
Selain itu, PMII meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan kepada pelapor maupun masyarakat yang menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak ragu memberikan informasi yang dapat membantu proses penegakan hukum.
Menurut PMII, perlindungan terhadap saksi dan pelapor akan mendukung proses penyelidikan berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel.
Sebagai bentuk komitmen, PC PMII Tanjungpinang-Bintan menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan tersebut hingga tuntas. Organisasi berharap seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan berkeadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
PMII juga berharap penanganan perkara ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata niaga Minyakita di wilayah Kepulauan Riau, sehingga distribusi minyak goreng bersubsidi benar-benar tepat sasaran, tersedia bagi masyarakat, dan dijual sesuai ketentuan pemerintah.
“Pengawasan harus diperkuat agar tidak ada lagi praktik yang merugikan masyarakat. Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada kepastian hukum,” tegas PC PMII Tanjungpinang-Bintan.
PMII berharap langkah tegas dari aparat dapat memberikan efek jera bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, sekaligus menciptakan tata niaga bahan pokok yang adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
(Red/suhaimi)
