Diduga Curi Kabel Instalasi Gedung Kopdes Merah Putih, Pemuda 21 Tahun Diamankan Polsek Gunung Kijang(k/ft)
Bintan,Kepriekspres.com – Seorang pemuda berusia 21 tahun berinisial M diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 18.50 WIB di Gedung Koperasi Desa Merah Putih yang beralamat di Jalan Pantai Trikora RT 001 RW 002, Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian bermula saat pelapor menerima kabar dari Hendra, penjaga gedung koperasi, yang mendengar suara berisik dari dalam gedung seperti seseorang sedang memotong kabel. Menindaklanjuti informasi itu, pelapor kemudian menghubungi warga yang berada di sekitar lokasi.
Tak lama berselang, Hendra bersama warga mendatangi area gedung dan menemukan terduga pelaku beserta barang bukti berupa gulungan kabel instalasi dan sebuah gunting di belakang Gedung Koperasi Merah Putih. Pelapor yang tiba di lokasi kemudian langsung mengamankan terduga pelaku.
Akibat kejadian tersebut, Koperasi Desa Merah Putih Teluk Bakau diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Sementara itu, dalam kronologis pengungkapan disebutkan bahwa pada Rabu malam sekitar pukul 20.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang menerima informasi bahwa seorang laki-laki diduga melakukan pencurian kabel listrik di gedung koperasi tersebut dan telah diamankan warga.
Mendapat informasi itu, anggota Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki yang mengaku bernama Murdani telah diamankan. Setelah dilakukan interogasi awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut dibawa ke Polsek Gunung Kijang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
(Red/suhaimi)
