Ririn Warsiti Minta Pemprov Kepri Evaluasi TKA sebagai Satu-satunya Dasar Jalur Prestasi SPMB 2026(k/ft)
Tanjungpinang,Kepriekspres.com – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Ririn Warsiti, meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengevaluasi kebijakan penggunaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai satu-satunya dasar penilaian pada jalur prestasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Menurut Ririn, penggunaan TKA sebagai satu-satunya instrumen seleksi bukan merupakan ketentuan wajib dari pemerintah pusat, melainkan pilihan kebijakan yang diambil pemerintah daerah. Ia menegaskan, regulasi dari Kementerian Pendidikan sebenarnya memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menentukan skema penilaian, baik dengan menggunakan nilai TKA saja maupun mengombinasikannya dengan nilai rapor.
“Artinya, penggunaan TKA sebagai satu-satunya instrumen seleksi merupakan kebijakan daerah. Karena itu, wajar jika masyarakat mempertanyakan alasan di balik pilihan tersebut,” kata Ririn, Jumat (3/7).
Ririn mengaku memahami alasan Dinas Pendidikan Kepri yang menilai TKA lebih objektif, karena menggunakan standar soal yang sama secara nasional serta dianggap mampu meminimalkan praktik inflasi atau pengatrolan nilai rapor.
Meski demikian, ia menilai objektivitas dalam seleksi tidak seharusnya mengesampingkan proses belajar siswa selama tiga tahun di bangku sekolah. Menurutnya, nilai rapor tetap memiliki peran penting sebagai rekam jejak akademik peserta didik.
“Objektivitas memang penting. Namun proses belajar siswa selama tiga tahun juga tidak boleh diabaikan. Nilai rapor adalah rekam jejak akademik yang menunjukkan konsistensi, kedisiplinan, dan perkembangan peserta didik, bukan sekadar hasil ujian dalam satu hari,” ujarnya.
Karena itu, Ririn mendorong agar pemerintah daerah mempertimbangkan pola penilaian yang lebih proporsional dengan memadukan keunggulan dari kedua instrumen tersebut. Dalam skema itu, TKA tetap menjadi standar objektif, sementara nilai rapor menjadi ukuran konsistensi dan proses belajar siswa selama menempuh pendidikan.
Menurut dia, kombinasi antara nilai TKA dan rapor akan lebih mencerminkan kemampuan akademik peserta didik secara menyeluruh, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi siswa yang selama ini menunjukkan prestasi dan konsistensi belajar di sekolah.
Ririn berharap evaluasi terhadap kebijakan jalur prestasi SPMB 2026 dapat dilakukan secara terbuka dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, terutama para orang tua dan peserta didik yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.
(Red/suhaimi)
