Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Li Claudia Chandra,(k/ft)
BATAM, Kepriekspres.com — Pernyataan Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Li Claudia Chandra, kepada sejumlah pihak media menuai sorotan. Pernyataan yang menyebut soal kemungkinan memutus hubungan kerja sama dengan media dinilai berpotensi menimbulkan persepsi adanya tekanan terhadap kebebasan pers.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena disampaikan dalam konteks hubungan antara pemerintah dan media. Dalam perjumpaan itu, Li Claudia Chandra disebut menyampaikan kalimat:
“Masih mau kerja sama nggak? Katakan di sini. Kalau nggak, selesai kita hari ini, putus hubungan kita. Putus hubungan, putus pertemanan.”
Ucapan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai batas antara hubungan kemitraan pemerintah dengan media dan independensi pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Pers pada prinsipnya memiliki fungsi memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan. Karena itu, kerja sama antara pemerintah dan media semestinya tidak menghilangkan ruang bagi wartawan untuk melakukan kritik, konfirmasi, maupun pemberitaan berdasarkan fakta.
Hubungan kemitraan juga seharusnya tidak dimaknai sebagai kewajiban media untuk mengikuti kepentingan atau sudut pandang pihak tertentu. Media tetap memiliki tanggung jawab profesional untuk menjaga independensi, keberimbangan, akurasi, serta kepentingan publik.
Sebaliknya, pejabat publik tentu memiliki hak untuk memberikan klarifikasi apabila merasa pemberitaan tidak sesuai fakta. Namun, penyelesaian persoalan pemberitaan idealnya ditempuh melalui mekanisme komunikasi dan hak jawab yang profesional, bukan melalui pernyataan yang dapat ditafsirkan sebagai ancaman pemutusan hubungan.
Sorotan terhadap pernyataan tersebut semakin penting mengingat Batam merupakan salah satu daerah dengan dinamika pembangunan, investasi, ekonomi, serta pengelolaan lahan yang tinggi. Kondisi tersebut membutuhkan keterbukaan informasi dan pengawasan publik yang sehat.
Publik pun menunggu penjelasan lebih lanjut dari Li Claudia Chandra mengenai maksud pernyataan tersebut. Apakah ucapan itu semata-mata bentuk ketegasan dalam hubungan kemitraan, atau terdapat persoalan lain yang melatarbelakanginya.
Klarifikasi dari pihak Wakil Wali Kota Batam dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dan agar hubungan antara pemerintah daerah dengan insan pers tetap berjalan secara profesional.
Kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Kritik dan kontrol terhadap pemerintah bukan semata-mata bentuk pertentangan, melainkan bagian dari mekanisme publik untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berlangsung transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pers independen bukan berarti anti-pemerintah. Pers hadir untuk mengawasi, mengkritisi, sekaligus menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan fakta dan kepentingan publik.
(Red/suhaimi)
