Konferensi pers polres Tanjungpinang (k/ft)
Tanjungpinang –Kepriekspres.com.Warga Perumahan Bintan Permata Indah, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, digemparkan dengan kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di dalam sebuah rumah pada Rabu (25/2/2026) sore.
Seorang pria berinisial N.DJ (65) diduga menghabisi nyawa istrinya sendiri, H (59). Kasus ini kini ditangani intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang.
Berdasarkan press release resmi kepolisian tertanggal 26 Februari 2026, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di rumah pasangan tersebut di Blok Bougenvile RT/RW 005/004.
Diduga Dipicu Masalah Rumah Tangga
Dari hasil penyelidikan awal, insiden bermula saat tersangka dan korban berada di dalam rumah. Diduga terjadi pertengkaran sebelum akhirnya berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Penyidik menyebut motif sementara mengarah pada persoalan rumah tangga. Namun hingga kini, pemeriksaan terhadap tersangka masih terus berlangsung untuk memastikan secara detail rangkaian peristiwa yang terjadi.
“Tersangka sudah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim,” demikian keterangan resmi kepolisian.
Sempat Berupaya Menghilangkan Jejak
Dalam rilis tersebut juga dijelaskan bahwa setelah kejadian, tersangka diduga sempat melakukan tindakan tertentu untuk menghilangkan jejak sebelum akhirnya perkara tersebut terungkap.
Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Sejumlah Barang Bukti Disita
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor, beberapa potongan kayu, pisau, pakaian, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman hukuman yang menanti tersangka yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
(Red/suhaimi)
Sumber: Polresta Tanjungpinang
