Komisi III DPR RI Nilai Tuntutan Hukuman Mati terhadap ABK Fandi Ramadhan Tidak Layak(k/ft)
Jakarta – Kepriekspres.com.Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan dinilai sangat tidak layak dan mencederai rasa keadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama keluarga dan kuasa hukum Fandi Ramadhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam forum tersebut, berbagai fakta dan keterangan disampaikan kepada anggota dewan terkait peran Fandi dalam perkara yang menjeratnya.
Menurut Habiburokhman, berdasarkan paparan yang diterima Komisi III, peran Fandi dinilai bukan sebagai pelaku dominan. Oleh karena itu, ia mempertanyakan dasar tuntutan maksimal berupa hukuman mati yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tidak ada ceritanya kami mengintervensi proses hukum. Kami menjalankan fungsi pengawasan agar penegak hukum bekerja dengan benar. Dari fakta yang disampaikan, perannya bukan peran dominan, tetapi dituntut hukuman maksimal. Kami bicara karena di belakang kami adalah rakyat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya anggapan bahwa DPR melakukan intervensi terhadap proses hukum. Habiburokhman membantah keras tudingan tersebut dan menegaskan bahwa kehadiran DPR dalam RDPU merupakan bagian dari tugas konstitusional untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil dan transparan.
Komisi III, lanjutnya, akan terus mengawal perkara tersebut agar proses hukum berjalan objektif serta mempertimbangkan seluruh fakta persidangan. Ia menekankan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa mengabaikan proporsionalitas peran setiap pihak dalam suatu perkara.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, terutama terkait isu keadilan bagi masyarakat kecil dalam menghadapi proses hukum.
(Red/suhaimi)
