Status Bukan Kecelakaan Kerja Picu Polemik(k/ft)
BINTAN,Keprirkspres.com — Lebih dari dua bulan berlalu sejak tragedi tewasnya dua pekerja di perairan Pulau Poto, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, namun penanganan kasus ini justru terkesan mandek. Minimnya perkembangan hukum serta keputusan kontroversial dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau memicu tanda tanya besar publik.
Dua pekerja PT Shandong Geologi Eksplorasi Indonesia, subkontraktor PT Bintan Alumina Indonesia (BAI), yakni Reza Ade Jumawar (27) dan Rian Irawan (25), meninggal dunia setelah terseret arus laut saat berada di sisi ponton pengeboran, Senin (19/1/2026) sekitar pukul 14.10 WIB.
Reza ditemukan tak lama setelah kejadian, sementara Rian baru ditemukan empat hari kemudian oleh Tim SAR Gabungan setelah pencarian intensif di sekitar lokasi.
Penanganan Hukum Tak Jelas
Proses hukum kasus ini hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Penanganan yang semula dilakukan Polsek Bintan Timur kini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bintan. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait status perkara.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, hanya menyarankan agar konfirmasi langsung dilakukan ke Polres Bintan.
Sementara itu, pihak Humas Polres Bintan sebelumnya menyatakan akan melakukan koordinasi internal. Namun, lebih dari sebulan berlalu tanpa kejelasan apakah kasus ini telah naik ke tahap penyidikan atau masih sebatas penyelidikan.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa sembilan saksi dari pihak perusahaan untuk mendalami kronologi dan dugaan kelalaian dalam insiden tersebut.
Disnakertrans Tetapkan Bukan Kecelakaan Kerja
Kontroversi mencuat setelah Disnakertrans Kepri menerbitkan surat penetapan yang menyatakan insiden tersebut bukan kecelakaan kerja. Keputusan ini menjadi dasar bagi perusahaan untuk hanya memberikan santunan kematian sebesar Rp33.130.000 kepada masing-masing keluarga korban.
Nilai santunan tersebut dinilai jauh dari standar perlindungan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan, sehingga memicu keberatan dari pihak keluarga.
Kuasa hukum korban bahkan telah melaporkan kasus ini ke Polsek Gunung Kijang. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan lanjutan atas laporan tersebut.
Kronologi: Dari Aktivitas Rutin Berujung Maut
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula saat lima pekerja selesai bekerja dan membersihkan diri di sisi ponton. Tiba-tiba arus laut kuat menyeret mereka ke perairan terbuka.
Tiga pekerja berhasil menyelamatkan diri, sementara dua lainnya hilang terseret arus. Upaya pencarian melibatkan berbagai unsur, termasuk TNI, Polri, Basarnas, BPBD, dan nelayan setempat.
Warga Hentikan Aktivitas Proyek
Belum tuntasnya kasus ini turut memicu reaksi warga. Pada 23 Maret 2026, puluhan warga Kampung Tenggel menghentikan aktivitas pengeboran di Pulau Poto.
Aksi tersebut dipicu oleh ketidakjelasan izin proyek, minimnya sosialisasi, serta trauma atas insiden yang menewaskan dua pekerja.
Warga menuntut transparansi, kejelasan dokumen AMDAL, serta jaminan keselamatan kerja sebelum aktivitas kembali dilanjutkan.
Sorotan Lemahnya Pengawasan K3
Kasus ini menjadi sorotan atas lemahnya pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), khususnya pada perusahaan subkontraktor. Hingga saat ini, belum ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas insiden tersebut.
Keluarga korban berharap ada kejelasan hukum dan pemenuhan hak-hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
(Tim/Suhaimi)
