Pemusnahan barang bukti hasil razia Lapas Kelas IIA Tanjungpinang (k/ft)
Bintan,Kepriekspres.com – Lapas Kelas IIA Tanjungpinang memusnahkan sejumlah barang terlarang hasil razia di dalam blok hunian warga binaan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya tegas menjaga keamanan, sekaligus menutup celah peredaran barang ilegal di dalam lapas. Senin 20/04/2026
Namun, temuan dalam razia tersebut memunculkan kekhawatiran serius. Petugas mengungkap adanya barang yang diduga narkoba, menandakan masih adanya celah masuknya barang berbahaya ke dalam lingkungan yang seharusnya steril dari praktik ilegal.
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran dalam bentuk apa pun.
“Temuan ini menjadi evaluasi serius bagi kami. Pengawasan akan diperketat, termasuk penelusuran terhadap asal-usul barang terlarang tersebut,” tegasnya.
Dari hasil evaluasi sementara, barang-barang ilegal itu diduga masuk melalui berbagai modus, mulai dari lemparan dari luar tembok lapas hingga diselipkan dalam titipan makanan oleh pengunjung. Bahkan, pihak lapas juga mengakui adanya potensi kelalaian internal yang membuka peluang terjadinya pelanggaran.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya faktor human error. Ini menjadi perhatian serius dan akan kami tindaklanjuti dengan pengawasan berlapis,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, razia dilakukan secara menyeluruh di setiap kamar hunian, termasuk area yang kerap dijadikan tempat persembunyian seperti kamar mandi dan sudut ruangan. Selain narkoba, petugas juga mengamankan berbagai barang elektronik terlarang yang kemudian langsung dimusnahkan.
Terhadap warga binaan yang terbukti melanggar, sanksi tegas akan diberlakukan sesuai Permenkumham Nomor 94 Tahun 2021, mulai dari penundaan hak integrasi hingga pembinaan khusus.
Pihak lapas menegaskan komitmennya untuk memperketat pemeriksaan barang bawaan pengunjung dan meningkatkan pengawasan internal. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan Lapas Tanjungpinang benar-benar bersih dari peredaran narkoba dan praktik pelanggaran lainnya.
(Red/suhaimi)
