Pengurus PC TIDAR Kota Tanjungpinang, Sapardi Ar(k/ft)
TANJUNGPINANG,Kepriekspres.com – Polemik pembangunan yang dikaitkan dengan Mie Gacoan di Kota Tanjungpinang kembali menjadi sorotan. Kali ini, Pengurus Cabang (PC) Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Kota Tanjungpinang mendesak Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengevaluasi kinerja bahkan mencopot Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri.
Desakan tersebut disampaikan Pengurus PC TIDAR Kota Tanjungpinang, Sapardi Ar. Ia menilai penanganan pembangunan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait konsistensi Satpol PP dalam menjalankan fungsi penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Menurut Sapardi, apabila pimpinan Satpol PP tidak mampu menunjukkan penegakan aturan secara objektif dan konsisten terhadap seluruh masyarakat maupun pelaku usaha, Wali Kota dinilai perlu mengambil langkah tegas.
“Kami mendesak Wali Kota Tanjungpinang mengevaluasi secara menyeluruh kinerja Plt. Kasatpol PP. Kalau memang tidak mampu bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan Perda, lebih baik dicopot. Jangan sampai Satpol PP justru menimbulkan kesan tebang pilih dalam menjalankan aturan,” tegas Sapardi yang akrab disapa Lemo.
PBG Belum Terbit, Mengapa Konstruksi Tetap Berjalan?
Sorotan TIDAR semakin menguat setelah Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Adi Firmansyah, sebelumnya menyampaikan bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) telah selesai, sementara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih dalam proses di Dinas PUPR.
“Ini KKPR sudah selesai, PBG masih dalam proses di PU,” terang Adi saat dikonfirmasi Cindai.id.
Sapardi mengatakan, persoalan dugaan pelanggaran ketentuan bangunan merupakan bagian dari kewenangan perangkat daerah yang memiliki fungsi penegakan Perda.
Ia juga menyebut DPMPTSP telah mengimbau agar setiap pelaku usaha melengkapi seluruh persyaratan perizinan.
“Kalau dari PTSP tentu selalu menghimbau agar selalu melengkapi perizinan,” ujarnya.
Persoalan tersebut, kata Sapardi, semakin menjadi perhatian karena Dinas PUPR Kota Tanjungpinang disebut telah mengirimkan surat kepada Satpol PP pada 10 Agustus 2026.
Surat Dinas PUPR Nomor B/640/1340/5.15.03/2026 tersebut berisi perihal pengawasan bangunan dan meminta Satpol PP melakukan pengawasan, penertiban serta penghentian sementara terhadap kegiatan pembangunan di Jalan Merdeka, Kelurahan Tanjungpinang Kota.
“Kalau dinas teknis sudah menyurati dan meminta penghentian sementara, sementara DPMPTSP juga menyatakan PBG belum terbit, lalu apa lagi yang ditunggu? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka oleh Satpol PP,” kata Sapardi.
TIDAR Pertanyakan Perbedaan Penanganan dengan GOR Rimba Jaya
Sapardi kemudian membandingkan penanganan pembangunan tersebut dengan kasus GOR Rimba Jaya.
Dalam penanganan GOR Rimba Jaya, menurut Sapardi, PPNS telah melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait, sementara lokasi konstruksi sebelumnya juga telah dihentikan dan dipasang PPNS Line.
Karena itu, ia mempertanyakan adanya perbedaan tindakan apabila persoalan yang dihadapi sama-sama berkaitan dengan kegiatan konstruksi dan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan bangunan.
“GOR Rimba Jaya bisa dihentikan, PPNS Line bisa dipasang. Sekarang masyarakat melihat bangunan yang dikaitkan dengan Mie Gacoan: PBG disebut belum terbit dan PU sudah meminta penghentian sementara. Pertanyaan kami, mengapa belum terlihat tindakan tegas yang setara?” tegasnya.
Menurut Sapardi, pihaknya tidak mempersoalkan investasi yang masuk ke Kota Tanjungpinang. Namun, investasi harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.
“Investor harus kita sambut. Tetapi investor juga wajib menghormati aturan daerah. Jangan sampai muncul persepsi bahwa perusahaan besar bisa membangun sambil mengurus izin, sedangkan masyarakat atau pelaku usaha lainnya langsung ditertibkan,” katanya.
“Jangan Sampai Perda Tajam dan Tumpul Tergantung Objek”
Sapardi menegaskan, penegakan Perda harus berlaku sama tanpa melihat siapa pemilik bangunan, besarnya nilai investasi maupun popularitas merek usaha.
“Perda tidak mengenal siapa yang besar dan siapa yang kecil. Jangan sampai penegakannya tajam terhadap satu objek tetapi tumpul terhadap objek lainnya. Kalau itu terjadi, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang akan rusak,” tegasnya.
Ia menilai Kasatpol PP sebagai pimpinan OPD yang memiliki fungsi strategis dalam penegakan Perda seharusnya mampu memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait langkah yang telah dilakukan, termasuk dasar hukum dari setiap tindakan yang diambil.
Desak Wali Kota Turun Tangan
Atas polemik tersebut, PC TIDAR Kota Tanjungpinang meminta Wali Kota Lis Darmansyah turun tangan dan tidak hanya menyerahkan persoalan kepada OPD teknis.
TIDAR mendesak dilakukan evaluasi terhadap seluruh proses penanganan pembangunan tersebut, termasuk memastikan tindak lanjut Satpol PP atas surat Dinas PUPR tertanggal 10 Agustus 2026.
“Wali Kota harus turun tangan. Periksa mengapa surat dari Dinas PU yang meminta penghentian sementara belum terlihat efektif di lapangan. Kalau ada alasan hukum, buka kepada masyarakat. Kalau ternyata ada kelalaian atau ketidakmampuan pimpinan Satpol PP menjalankan tugas, evaluasi dan copot,” tegas Sapardi.
Menurutnya, desakan pencopotan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan satu bangunan, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam menjalankan penegakan Perda secara adil dan konsisten.
“Kalau Plt. Kasatpol PP tidak mampu menunjukkan penegakan Perda yang konsisten, Wali Kota jangan ragu mengevaluasi dan mencopotnya. Satpol PP adalah wajah ketegasan pemerintah dalam menegakkan Perda. Jangan biarkan masyarakat menduga ada tebang pilih,” pungkas Sapardi Ar.
(Tim/suhaimi)
