Keterangan Foto: Advokat Pendamping Harry Suprapto, Kornelis Boli Balawanga, S.H.(k/ft)
Tanjungpinang, Kepriekspres.com – Advokat pendamping tersangka dugaan tindak pidana penggelapan atas nama Harry Suprapto menyesalkan sikap yang dinilai tidak profesional dari penyidik Polsek Tanjungpinang Timur.
Hal tersebut disampaikan oleh Kornelis Boli Balawanga, S.H., selaku kuasa hukum, kepada awak media pada Rabu (15/4/2026). Ia mengungkapkan bahwa penyidik secara tiba-tiba melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum (Tahap 2) tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pihaknya sebagai pendamping hukum.
Menurut Kornelis, tindakan tersebut mencerminkan kurangnya koordinasi dan sikap yang tidak menghargai peran advokat sebagai sesama penegak hukum.
“Sejak awal proses penyelidikan saya sudah mendampingi klien saya, dan penyidik juga mengetahui hal tersebut. Namun mengapa pelaksanaan Tahap 2 dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya?” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa peran advokat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk Pasal 150 yang mengatur hak advokat untuk mendampingi tersangka dalam setiap tahapan proses hukum.
Lebih lanjut, Kornelis menjelaskan bahwa kliennya saat ini ditahan di Polresta Tanjungpinang dengan masa penahanan yang akan berakhir pada 17 April 2026. Oleh karena itu, menurutnya, pemberitahuan pelaksanaan Tahap 2 seharusnya disampaikan setidaknya satu hari sebelumnya, mengingat dirinya berkantor di Batam.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Kornelis mengaku baru dihubungi secara mendadak oleh penyidik atas nama Boy Wilmarlando Simaramata pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 12.03 WIB untuk menghadiri proses tersebut.
Kondisi ini dinilai merugikan hak-hak tersangka, khususnya hak untuk mendapatkan pendampingan hukum secara maksimal pada setiap tahapan proses peradilan.
“Atas kejadian ini, kami menilai adanya ketidakprofesionalan yang berpotensi melanggar prosedur. Kami akan melaporkan hal ini ke Propam Polda Kepri untuk ditindaklanjuti,” tegas Kornelis.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Tanjungpinang Timur belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
(Red/tim)
