Dua kendaraan pengangkut (k/ft)
TANJUNGPINANG,Kepriekspres.com – Sebuah rumah tinggal di Jalan Kepondang, tepat di belakang Hotel Aston, RT 03/RW 09, Kota Tanjungpinang, diduga dialihfungsikan menjadi gudang distribusi barang kebutuhan sehari-hari tanpa mengantongi izin resmi. Kasus ini makin menyita perhatian setelah pengelola gudang, Eko Murwanto, secara terbuka mengakui hanya membayar pajak untuk sebagian barang yang diperdagangkan.
Dalam keterangannya di hadapan awak media, Sabtu (8/7/2026), Eko menyebut praktik tersebut dilakukan demi menjaga keuntungan usaha.
“Abang sama-sama paham lah, kalau semuanya dibayar pajak, tidak ada untungnya,” ujar Eko.
Pernyataan itu memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran berlapis, mulai dari penggunaan bangunan rumah tinggal untuk aktivitas pergudangan tanpa izin, hingga indikasi penghindaran kewajiban perpajakan dalam aktivitas distribusi barang.
Eko menjelaskan, barang-barang yang dikelola berasal dari Batam dan diangkut melalui Pelabuhan Roro Punggur. Komoditas yang dipasok ke sejumlah supermarket di Tanjungpinang di antaranya susu kedelai, sarden, aneka makanan kemasan, hingga bawang. Ia juga menegaskan tidak membawa beras karena mengetahui adanya aturan pembatasan distribusi komoditas tersebut.
Namun, pengakuan mengetahui aturan soal distribusi beras justru berbanding terbalik dengan kepatuhan terhadap aturan lainnya, khususnya terkait izin gudang dan kewajiban perpajakan atas seluruh barang yang diperdagangkan.
Diduga Langgar Aturan Bangunan dan Perpajakan
Dari hasil penelusuran awal, aktivitas gudang tersebut diduga melanggar ketentuan perubahan fungsi bangunan. Rumah tinggal yang digunakan sebagai gudang seharusnya terlebih dahulu mengantongi izin perubahan fungsi atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pengakuan Eko yang hanya membayar pajak untuk sebagian barang juga menimbulkan persoalan serius di bidang perpajakan. Sebagai pelaku distribusi, setiap barang kena pajak yang diperjualbelikan seharusnya tercatat dan dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk kewajiban memungut dan menyetor pajak jika usaha telah memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Seorang sumber di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang yang enggan disebutkan namanya menilai praktik tersebut berpotensi merugikan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Kalau barang itu dipasok ke supermarket, berarti rantai distribusinya sudah dimulai dari ketidakpatuhan. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga menyangkut keadilan bagi pelaku usaha lain yang patuh,” ujarnya.
Sebut Gudang Milik Mantan Anggota DPRD
Dalam pengakuannya, Eko juga menyebut usaha yang dijalankannya itu merupakan milik seorang mantan anggota DPRD Kota Tanjungpinang berinisial ASD. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak yang disebut.
Pernyataan tersebut menambah sorotan terhadap kasus ini, sebab jika benar ada keterlibatan figur publik atau mantan pejabat daerah, maka persoalan ini tidak lagi semata urusan administrasi usaha, melainkan juga menyangkut aspek kepatuhan hukum dan etika publik.
Satpol PP dan Otoritas Pajak Diharapkan Turun Tangan
Hingga saat ini, Eko belum dapat menunjukkan dokumen izin perubahan fungsi bangunan maupun dokumen perpajakan terintegrasi atas seluruh komoditas yang dikelola. Ia hanya menyebut ada pihak yang mengatur proses logistik dari Roro Punggur, tanpa menjelaskan lebih rinci.
Kasus ini pun dinilai layak ditindaklanjuti oleh instansi terkait, mulai dari Satpol PP Kota Tanjungpinang, dinas teknis perizinan, hingga otoritas perpajakan. Penelusuran lapangan diperlukan untuk memastikan legalitas bangunan, skala usaha, alur distribusi barang, serta potensi kerugian negara dari pajak yang tidak dibayarkan secara penuh.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka aparat dapat menempuh langkah penertiban administrasi, penghentian sementara aktivitas gudang, hingga pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas operasional usaha tersebut.
Masyarakat Menanti Ketegasan Aparat
Kasus gudang distributor di Jalan Kepondang ini menjadi gambaran bagaimana kepentingan keuntungan usaha diduga ditempatkan di atas kepatuhan terhadap aturan. Pengakuan terbuka soal pembayaran pajak yang tidak penuh justru bisa menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menelusuri lebih jauh potensi pelanggaran yang terjadi.
Masyarakat kini menanti ketegasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Sebab, jika praktik usaha tanpa izin dan dugaan penghindaran pajak semacam ini dibiarkan, maka upaya penegakan aturan hanya akan menjadi formalitas di tengah aktivitas bisnis yang terus berjalan.
(Tim/suhaimi)
