DPW PWO Dwipa Kepri Minta Penimbunan Mangrove di Marina Batam Segera Dihentikan(k/ft)
Batam,Kepriekspres.com – Aktivitas penimbunan kawasan mangrove di wilayah Marina, tepatnya di depan Hotel Holiday Inn, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, menuai sorotan serius dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Wartawan Online (PWO) Dwipa Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (9/7/2026).
Ketua DPW PWO Dwipa Kepri, Hansman Erdianto, A.Md, menyesalkan adanya aktivitas penimbunan mangrove yang diduga dilakukan tanpa legalitas yang jelas. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar aturan, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan pesisir di kawasan Marina.
Hansman menegaskan, kerusakan hutan mangrove dapat menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Selain menghilangkan fungsi ekologis mangrove sebagai penahan abrasi dan penyangga ekosistem pesisir, aktivitas penimbunan juga dikhawatirkan memicu persoalan lain seperti banjir, kerusakan jalan, hingga gangguan kebersihan akibat lalu lalang truk pengangkut material tanah ke lokasi.
“Rusaknya hutan mangrove di Marina akan berdampak pada lingkungan sekitar. Selain berpotensi menimbulkan banjir, aktivitas truk pengangkut tanah juga bisa membuat jalan kotor dan rusak. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujar Hansman.
Ia menilai, BP Batam sebagai pengelola lahan di Kota Batam seharusnya tidak menutup mata terhadap aktivitas penimbunan tersebut. Pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan pesisir, termasuk mangrove, menurutnya harus diperketat agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Perlu pengawasan yang ketat dari BP Batam dan instansi terkait mengenai perizinan serta aturan penimbunan mangrove di Marina. Jangan sampai penimbunan yang tidak jelas aturannya justru menimbulkan polemik di masyarakat,” tegasnya.
Hansman juga mengungkapkan bahwa pihak DPW PWO Dwipa Kepri telah berupaya melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait, mulai dari Kepala Biro Protokol dan Humas BP Batam, pejabat Ditpam BP Batam, hingga Kabid Humas Polda Kepri. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima.
Tak berhenti di situ, DPW PWO Dwipa Kepri juga berencana melanjutkan konfirmasi kepada Ditreskrimsus Polda Kepri guna meminta penjelasan terkait aspek hukum penimbunan kawasan mangrove tersebut.
DPW PWO Dwipa Kepri mendesak BP Batam bersama Ditreskrimsus Polda Kepri segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan langsung. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas penimbunan mangrove di Marina, mereka meminta agar kasus tersebut segera diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau memang ada pelanggaran, harus ditindak tegas. Jangan sampai kawasan mangrove yang seharusnya dilindungi justru dirusak demi kepentingan tertentu,” tutup Hansman.
(Red/suhaimi)
