Satlantas Polres Bintan Bersama Samsat Gelar Razia Penertiban Kendaraan di Batu 16(k/ft)
BINTAN,Kepriekspres.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bintan bersama UPTD Samsat Bintan menggelar kegiatan razia penertiban kendaraan bermotor di kawasan Batu 16, tepatnya di depan Perumahan Citra Pelita, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Kamis (6/8/2026) pagi.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB itu melibatkan personel Satlantas Polres Bintan bersama petugas Samsat Bintan. Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sejumlah kendaraan roda dua maupun roda empat untuk dilakukan pemeriksaan administrasi.
Pemeriksaan meliputi kelengkapan surat-surat kendaraan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengendara agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Dari pantauan di lokasi, razia berlangsung dengan tertib. Pengendara yang melintas diarahkan memasuki area pemeriksaan, sementara petugas melakukan pengecekan dokumen kendaraan secara humanis.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
Satlantas Polres Bintan mengimbau seluruh masyarakat agar selalu membawa dokumen kendaraan yang sah, memastikan masa berlaku SIM dan STNK tidak habis, serta membayar pajak kendaraan tepat waktu. Kepatuhan tersebut tidak hanya menghindarkan pengendara dari sanksi, tetapi juga menjadi wujud dukungan terhadap terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Bintan.
Kegiatan penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara serta menekan angka pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Bintan
(Red/suhaimi)
