Proyek Pematangan Lahan PT Sri Indah di Teluk Mata Ikan Disorot,(k/ft)
BATAM,Kepriekspres.com – Aktivitas pematangan lahan yang dilakukan PT Sri Indah di kawasan Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menjadi perhatian publik. Selain terus berlangsung, proyek tersebut dikabarkan telah masuk dalam pemantauan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), memunculkan pertanyaan mengenai status perizinan serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh KepriEkspres.com, Satgas PKH disebut mulai mencermati aktivitas pemanfaatan lahan di kawasan tersebut. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai hasil pemantauan maupun langkah lanjutan yang akan diambil.
“Informasinya sudah menjadi perhatian dan dalam pemantauan Satgas Penertiban Kawasan Hutan,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa (4/8/2026).
Pantauan di lapangan menunjukkan alat-alat berat masih beroperasi melakukan pekerjaan pematangan lahan. Kawasan yang sebelumnya dipenuhi pepohonan kini berubah menjadi lahan terbuka sebagai bagian dari proses pengembangan.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran sejumlah pihak terkait potensi dampak terhadap lingkungan sekitar. Masyarakat menilai setiap aktivitas pembukaan lahan semestinya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memperhatikan aspek perlindungan lingkungan dan upaya mitigasi dampak.
Di sisi lain, status perizinan proyek juga menjadi perhatian. Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi kepada publik mengenai kelengkapan izin yang dimiliki perusahaan. Keterbukaan informasi dinilai penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Sebagai otoritas yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan kawasan di Batam, BP Batam diharapkan memberikan penjelasan terkait pengawasan terhadap aktivitas proyek tersebut, termasuk memastikan seluruh kegiatan telah memenuhi ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.
Pengawasan yang efektif dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan perlindungan lingkungan, sehingga pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Selain persoalan perizinan, warga Teluk Mata Ikan juga kembali mempertanyakan realisasi sejumlah komitmen yang sebelumnya disampaikan PT CCIP dan PT Sri Indah dalam pertemuan bersama masyarakat pada April 2026. Beberapa poin yang disampaikan saat itu, seperti prioritas perekrutan tenaga kerja lokal, perbaikan infrastruktur, pengendalian dampak lingkungan, hingga pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), disebut belum terealisasi.
Warga berharap perusahaan segera memberikan kepastian atas komitmen tersebut agar manfaat investasi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BP Batam Amsakar Achmad maupun pihak manajemen PT Sri Indah belum memberikan tanggapan terkait status perizinan proyek, pengawasan yang dilakukan, maupun dugaan dampak lingkungan dari aktivitas pematangan lahan tersebut.
Kepriekspres.com akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait untuk memenuhi prinsip keberimbangan informasi.
(Tim/suhaimi)
