Putusan MA Sudah Inkracht, Hak Eks Pekerja Rp150 Juta Belum Dibayarkan/toko mitra lestari (k/ft)
TANJUNGPINANG,Kepriekspres.com — Pelaksanaan putusan perkara perselisihan hubungan industrial antara mantan pekerja, Fandika Andi Chaidir, dengan CV Mitra Bangun Lestari kini memasuki tahap permohonan sita eksekusi.
Perkara tersebut sebelumnya telah bergulir hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun, meski putusan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, hak Fandika yang wajib dibayarkan perusahaan disebut hingga kini belum diterima.
Kuasa hukum Fandika, Agung Ramadhan Saputra, S.H., mengatakan tahapan aanmaning telah dilaksanakan. Saat ini, proses eksekusi masih menunggu agenda berikutnya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
“Termohon eksekusi beralasan perlawanan diajukan karena adanya kerja sama dengan pihak ketiga,” ujar Agung, Kamis (3/9/2026).
Menurut Agung, perlawanan dari pihak termohon eksekusi berkaitan dengan tiga unit kendaraan yang menjadi bagian dari objek permohonan sita, yakni satu unit kendaraan pick up, satu unit truk, dan satu unit minibus.
Pihak pemohon eksekusi, kata dia, berpandangan bahwa ketiga kendaraan tersebut tetap berkaitan dengan termohon eksekusi karena selama ini berada dalam penguasaan perusahaan.
“Menurut kami pemohon eksekusi tidak ada kaitannya kendaraan itu dengan pihak ketiga karena selama ini dalam penguasaan termohon eksekusi,” katanya.
Agung menjelaskan, proses saat ini masih berada pada tahapan pembuktian dari pihak termohon eksekusi. Karena itu, pihaknya masih menunggu agenda persidangan berikutnya untuk mengetahui perkembangan permohonan sita eksekusi tersebut.
Putusan MA Wajibkan Pembayaran Rp150 Juta
Perkara tersebut sebelumnya telah sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Berdasarkan Putusan Nomor 108 K/Pdt.Sus-PHI/2026 tertanggal 25 Februari 2026, MA memutus adanya kewajiban pembayaran kepada Fandika sebesar Rp 150.255.132.
Jumlah tersebut terdiri atas uang lembur sebesar Rp132.255.132 dan uang pisah sebesar Rp 18 juta.
Namun, menurut Agung, hingga saat ini kliennya belum menerima pembayaran atas kewajiban yang telah diputuskan tersebut.
“Belum sama sekali,” tegasnya.
Perselisihan tersebut bermula dari persoalan hak pekerja yang kemudian berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang hingga akhirnya ditempuh upaya hukum kasasi.
Setelah putusan MA berkekuatan hukum tetap, persoalan kini bergeser pada tahap pelaksanaan putusan.
Pihak Fandika kemudian mengajukan permohonan sita eksekusi sebagai upaya untuk memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan dan hak yang telah diputuskan dapat diterima.
Perusahaan Belum Berikan Tanggapan
Sementara itu, untuk mendapatkan keterangan berimbang dari pihak CV Mitra Bangun Lestari, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi sejak Kamis (3/9/2026) melalui sambungan telepon. Namun, belum memperoleh tanggapan.
Awak media kemudian mendatangi lokasi perusahaan di Jalan Ganet Km 11 Nomor 9-10, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (4/9/2026).
Di lokasi, salah seorang karyawan menyampaikan bahwa pimpinan perusahaan sedang berada di luar.
Upaya konfirmasi kembali dilakukan melalui sambungan telepon. Namun hingga berita ini disusun, pimpinan perusahaan yang disebut diwakili Tn. Atan selaku Direktur belum memberikan tanggapan terkait proses permohonan sita eksekusi, perlawanan terhadap objek kendaraan, maupun pelaksanaan putusan Mahkamah Agung tersebut.
Kepriekspres.com tetap membuka ruang yang seluas-luasnya bagi CV Mitra Bangun Lestari untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun tanggapan atas informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.
(Tim/suhaimi)
