Salah satu tim AMDAL yang waktu itu menolak (k/ft)
BINTAN,Kepriekspres.com. – Klaim PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) yang menyebut telah mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk beroperasi di Pulau Poto mendapat bantahan keras dari pihak yang justru terlibat dalam proses penyusunannya.
Ketua RW 03 Kampung Tenggel, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, M. Mustakim, mengaku terkejut sekaligus mempertanyakan validitas klaim tersebut. Ia menyebut, dalam proses pembahasan Amdal sebelumnya, justru terjadi penolakan dari berbagai pihak.
Pernyataan itu mencuat dalam pertemuan antara warga Kampung Tenggel dan pihak perusahaan di balai pertemuan setempat, Kamis (23/3). Dalam forum tersebut, perwakilan humas PT BAI menyampaikan bahwa perusahaan telah mengantongi izin Amdal.
Namun, Mustakim yang mengaku sebagai bagian dari Tim Amdal membantah tegas pernyataan itu.
“Seingat saya, saat rapat bersama di Kantor Desa Kelong pada 2023 lalu melalui Zoom, perwakilan Pemprov Kepri, kecamatan, hingga kami di tingkat lokal saat itu posisinya menolak izin Amdal yang diajukan. Jadi kami kaget tiba-tiba ada klaim izin tersebut,” ujarnya.
Tidak Bisa Tunjukkan Dokumen
Mustakim juga menyoroti ketidakmampuan pihak perusahaan dalam menunjukkan bukti sah atas izin yang diklaim.
“Saat kami minta diperlihatkan dokumennya, pihak humas tidak dapat menunjukkannya. Mereka hanya mengatakan akan menyampaikan ke manajemen,” jelasnya.
Menurutnya, hal ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara klaim perusahaan dan fakta di lapangan.
Warga Minta Aktivitas Dihentikan
Mewakili warga Kampung Tenggel, Mustakim menyampaikan tuntutan tegas agar seluruh aktivitas perusahaan dihentikan sementara hingga ada kejelasan hukum dan pemenuhan hak masyarakat.
“Selama belum ada kesepakatan dan tuntutan warga belum dipenuhi, kami minta perusahaan tidak beraktivitas dulu. Ini bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga dan proses yang berjalan,” tegasnya.
Selain soal izin, warga juga menyoroti persoalan kompensasi yang dinilai belum transparan dan belum memenuhi kesepakatan sebelumnya.
Pihak Perusahaan Masih Normatif
Sementara itu, Humas PT BAI, Antonius Nobol H, hanya memberikan respons singkat. Ia menyatakan akan menyampaikan seluruh tuntutan warga kepada pihak manajemen.
“Semua permintaan warga akan kami teruskan ke perusahaan,” ujarnya, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait status izin Amdal yang dipersoalkan.
Implikasi Hukum
Keberadaan izin Amdal menjadi syarat mutlak bagi perusahaan dalam menjalankan aktivitas yang berdampak pada lingkungan. Tanpa dokumen tersebut, kegiatan operasional berpotensi melanggar hukum.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan yang beroperasi tanpa izin lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau terkait keabsahan izin Amdal yang diklaim oleh PT BAI.
Warga Kampung Tenggel kini menunggu langkah konkret dari perusahaan, baik dalam hal pembuktian legalitas izin maupun pemenuhan kewajiban terhadap masyarakat setempat.
(Tim/suhaimi)
