Warga Kampung Tenggel Minta Aktivitas Pengeboran di Pulau Poto Dihentikan(k/ft)
BINTAN,Kepriekspres.com. – Polemik terkait lahan, perizinan, dan kompensasi memicu aksi tegas warga Kampung Tenggel, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, pada Kamis (26/3). Warga menghentikan aktivitas pengeboran yang dilakukan PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di kawasan Pulau Poto.
Langkah tersebut diambil setelah warga menilai pihak perusahaan belum memenuhi kewajiban sosialisasi, kejelasan izin, serta kompensasi atas dampak operasional yang dirasakan masyarakat.
Dialog antara warga dan pihak perusahaan digelar di Balai Pertemuan Kampung Tenggel. PT BAI diwakili Humas Antonius Nobel H, sementara warga dipimpin Ketua RW 03, M Mustaqim. Turut hadir Ketua BPD Desa Kelong Umar Husein, serta aparat dari Polsek Bintan Timur dan Babinsa yang mengawal jalannya pertemuan.
Aktivitas Dinilai Merugikan Nelayan
Warga menilai kegiatan subkontraktor PT BAI, yakni PT Shandong Geologi Eksplorasi, telah berdampak langsung terhadap nelayan di sekitar Pulau Poto. Aktivitas pengeboran darat dan laut, serta penimbunan, disebut dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Alat berat sudah masuk, ada pengeboran darat dan laut, bahkan penimbunan. Tapi kami tidak pernah diberitahu,” ujar salah seorang warga.
Menurut warga, perusahaan seharusnya terlebih dahulu melakukan sosialisasi secara terbuka serta menyepakati hak-hak masyarakat terdampak, termasuk kompensasi yang jelas dan tertulis.
Warga Tuntut Kejelasan Izin dan Kompensasi
Ketua RW 03 Kampung Tenggel, Mokhamad Mustakim, menegaskan warga baru mengetahui aktivitas tersebut setelah alat berat mulai beroperasi di dua titik, darat dan laut.
“Kami minta dihentikan. Kami tidak tahu apa-apa. Ini bentuk kesewenang-wenangan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan kekhawatiran warga semakin meningkat setelah adanya insiden kecelakaan kerja yang menewaskan salah satu pekerja di lokasi tersebut.
Mustakim menambahkan, awalnya warga berniat menjalin silaturahmi dengan para pekerja saat momen Lebaran. Namun niat itu berubah menjadi penolakan setelah melihat langsung aktivitas pengeboran.
“Warga tidak mengizinkan proyek apa pun sebelum semua persoalan selesai, terutama dokumen AMDAL dan kompensasi. Setiap ditanya, jawabannya selalu ‘ada kompensasi’, tapi kapan, tidak jelas,” ujarnya.
Ia juga menyoroti janji perusahaan untuk berdialog yang belum terealisasi sebelum aktivitas dimulai. “Semua harus diselesaikan dulu, baru boleh ada kegiatan,” tambahnya.
PT BAI: Masih Tahap Pengambilan Sampel
Menanggapi tuntutan warga, Humas PT BAI Antonius Nobel H menyatakan pihaknya akan menampung seluruh aspirasi untuk disampaikan ke manajemen.
“Kami di sini mencoba berdialog dengan warga untuk mengetahui keluhan dan permintaan mereka. Semua akan kami sampaikan ke perusahaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, aktivitas yang berlangsung saat ini merupakan tahap pengambilan sampel di lahan perusahaan seluas sekitar 700 hektare, yang dilakukan oleh subkontraktor PT Shandong Geologi Eksplorasi.
“Dari sampel tersebut akan dinilai apakah memenuhi kriteria perusahaan,” jelasnya.
Terkait klaim warga atas lahan sekitar 100 hektare di RT 09 dan RT 10, Antonius menyebut area tersebut berada di luar wilayah konsesi perusahaan.
“Soal kompensasi juga akan kami sampaikan ke manajemen. Saya tidak bisa mengambil keputusan,” tambahnya.
Aparat Kawal Situasi Tetap Kondusif
Selama pertemuan berlangsung, situasi terpantau kondusif dengan pengamanan dari Polsek Bintan Timur yang dipimpin IPDA Arif Matondang bersama Babinsa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi dari PT BAI terkait penghentian sementara atau kelanjutan aktivitas pengeboran pasca-dialog.
Warga berharap perusahaan segera menyelesaikan persoalan perizinan, AMDAL, serta kompensasi sebelum kembali melanjutkan aktivitas di wilayah mereka.
(Tim/suhaimi)
