Plt. Kadisperindag Kepri Sidak Penjualan Minyakita, Pastikan Harga Sesuai HET(k/ft)
TANJUNGPINANG,Kepriekspres.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terus memperketat pengawasan terhadap distribusi dan penjualan minyak goreng rakyat Minyakita di pasaran.
Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Aries Fhariandi, S.Sos., M.Si, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu pasar di Tanjungpinang pada Minggu, 19 Juli 2026, guna memastikan harga jual Minyakita sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam kegiatan tersebut, Aries didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kepri, Luki Zaiman Prawira. Keduanya meninjau langsung sejumlah kios dan berdialog dengan para pedagang terkait harga jual, ketersediaan stok, serta kelancaran distribusi Minyakita.
Aries Fhariandi mengatakan, sidak ini dilakukan sebagai langkah pengawasan agar masyarakat tetap dapat memperoleh Minyakita dengan harga yang terjangkau dan sesuai ketentuan pemerintah.
“Kami ingin memastikan Minyakita dijual sesuai HET, stok tetap tersedia, dan tidak terjadi praktik yang merugikan masyarakat. Pengawasan akan terus dilakukan secara berkala bersama Disperindag kabupaten dan kota di seluruh Kepulauan Riau,” ujarnya.
Selain memeriksa harga, tim juga menginventarisasi kondisi pasokan di lapangan untuk mengantisipasi potensi kelangkaan maupun lonjakan harga yang dapat membebani masyarakat.
Disperindag Kepri menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, distributor, dan para pelaku usaha guna memastikan distribusi Minyakita berjalan lancar serta meminimalisir adanya penjualan di atas HET.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menegaskan komitmennya dalam melindungi hak konsumen, menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, serta menciptakan sistem perdagangan yang tertib, adil, dan berpihak kepada masyarakat.
(Red/Suhaimi)
