Ilustrasi kegiatan pengeboman secara ilegal(k/ft)
Natuna, Kepriekspres.com – Praktik penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak diduga masih terus berlangsung di perairan Kecamatan Midai, Kabupaten Natuna. Aktivitas yang termasuk kategori destructive fishing itu disebut telah terjadi selama bertahun-tahun dan hingga kini dinilai belum ditindak secara maksimal, sehingga memicu keresahan di kalangan nelayan tradisional.
Seorang warga Midai yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa persoalan tersebut sebenarnya sudah menjadi perhatian pemerintah kecamatan. Menurutnya, pada 26 Februari 2026, Camat Midai Zulfa’afwan, S.IP telah mengundang sejumlah instansi terkait untuk membahas maraknya praktik illegal fishing di wilayah tersebut. Dalam pertemuan itu juga diterbitkan surat pemberitahuan sekaligus larangan terhadap aktivitas penangkapan ikan yang merusak lingkungan.
“Sudah pernah dilakukan rapat bersama instansi terkait dan surat larangan juga sudah dikeluarkan. Tetapi sampai sekarang masih saja ada yang melanggar,” ujarnya kepada Kepriekspres.com, Minggu (28/6/2026).
Menurut sumber tersebut, praktik pengeboman ikan bukanlah persoalan baru. Aktivitas itu diduga telah berlangsung cukup lama dan diketahui oleh banyak pihak, namun belum diikuti dengan tindakan penegakan hukum yang memberikan efek jera.
“Semua orang tahu praktik ini sudah lama terjadi. Yang menjadi pertanyaan masyarakat, mengapa sampai sekarang masih terus berlangsung? Sementara nelayan kecil yang mencari nafkah secara tradisional justru menjadi pihak yang paling dirugikan,” katanya.
Penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan merupakan bentuk destructive fishing yang menimbulkan kerusakan serius terhadap ekosistem laut. Ledakan tidak hanya membunuh ikan yang menjadi target tangkapan, tetapi juga menghancurkan terumbu karang, membunuh biota laut lainnya, serta merusak habitat yang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk pulih.
Akibat kerusakan tersebut, hasil tangkapan nelayan tradisional disebut terus menurun karena populasi ikan dan kawasan tempat berkembang biaknya ikut rusak.
Secara hukum, praktik tersebut jelas dilarang. Dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 84 ayat (1), setiap orang dilarang menggunakan bahan peledak, bahan beracun, maupun alat lain yang dapat merusak kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai peraturan perundang-undangan.
Ironisnya, di tengah perhatian pemerintah terhadap ancaman illegal fishing oleh kapal asing di perairan Natuna, masyarakat justru menilai praktik perusakan laut yang diduga dilakukan di wilayah sendiri masih terus terjadi.
Nelayan berharap aparat penegak hukum, instansi perikanan, TNI AL, Polairud, dan pemerintah daerah segera melakukan patroli intensif, penyelidikan, serta penindakan tegas terhadap para pelaku.
“Kami hanya ingin laut ini tetap menjadi sumber penghidupan bagi anak cucu kami. Kalau pengeboman ikan terus dibiarkan, yang hancur bukan hanya terumbu karang, tetapi juga masa depan nelayan Midai,” ujar seorang nelayan.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari aparat dan pemerintah agar praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak benar-benar dihentikan. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk menjaga kelestarian ekosistem laut Natuna sekaligus melindungi mata pencaharian ribuan nelayan tradisional.
(Red/Suhaimi)
