Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Diduga Hina Profesi Wartawan(k/ft)
JAKARTA,Kepriekspres.com – Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Laporan tersebut dilayangkan menyusul pernyataan Hotman Paris yang dinilai telah merendahkan martabat dan kehormatan profesi insan pers. Sejumlah pengurus dan anggota PWI hadir langsung ke Polda Metro Jaya sebagai bentuk sikap organisasi dalam menanggapi pernyataan yang memicu polemik tersebut.
Berdasarkan laporan jurnalis di lapangan, PWI menilai ucapan yang disampaikan Hotman Paris tidak hanya melukai perasaan wartawan, tetapi juga berpotensi mencederai kehormatan profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
PWI menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata ditujukan kepada individu, melainkan sebagai upaya menjaga marwah profesi wartawan agar tidak menjadi sasaran penghinaan atau pelecehan di ruang publik.
“Kami mengambil langkah hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan profesi wartawan. Pers memiliki fungsi penting dalam demokrasi dan tidak seharusnya direndahkan,” ujar salah seorang perwakilan PWI usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Hotman Paris terkait laporan yang diajukan PWI tersebut. Polisi juga masih akan mempelajari materi laporan serta melakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan salah satu pengacara ternama di Indonesia dan organisasi wartawan terbesar di Tanah Air. Perkembangan penanganan laporan tersebut diperkirakan akan terus menjadi sorotan dalam beberapa waktu ke depan.
(Red)
