Kantor pertanahan kabupaten Bintan (k/ft)
BINTAN,Kepriekspres.com — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bintan menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menyediakan mekanisme kompensasi pelayanan bagi pengguna jasa apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Hal tersebut terlihat melalui informasi layanan yang terpampang di ruang pelayanan Kantah Bintan. Dalam pengumuman tersebut disebutkan, kompensasi diberikan apabila terjadi sejumlah kondisi, seperti kekeliruan SOP, petugas kurang ramah, pelayanan terlambat, hingga nihil pelayanan saat jam kerja.
Selain kompensasi, Kantah Bintan juga mencantumkan sejumlah bentuk komitmen pelayanan kepada masyarakat.
Salah satunya adalah permohonan maaf, berupa permohonan maaf disertai janji untuk tidak terulang kembali apabila terjadi ketidaksesuaian dalam pelayanan.
Kemudian terdapat prioritas waktu dan pelayanan, di mana penerima layanan berhak mendapatkan layanan tanpa mengikuti proses antre terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku.
Kantah Bintan juga mencantumkan pengantaran produk layanan. Produk layanan akan diantarkan ke rumah pemohon apabila proses layanan membutuhkan waktu melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Selain itu, terdapat evaluasi internal sebagai bentuk upaya perbaikan berkelanjutan. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui kelemahan dalam pelayanan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kantah Bintan menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih transparan, responsif dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Dengan adanya mekanisme kompensasi dan evaluasi tersebut, masyarakat pengguna layanan diharapkan mengetahui hak-haknya serta dapat menyampaikan pengaduan apabila menerima pelayanan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
(Red/suhaimi)
