Deni Kabid Tataruang Bintan (k/ft)
BINTAN,Kepriekspres.com — Penerapan ketentuan baru dalam pengembangan hunian di Kabupaten Bintan menuai keluhan dari kalangan pengembang. Terbatasnya porsi lahan yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dinilai berpotensi membuat proyek perumahan tidak lagi layak secara ekonomi.
Salah seorang pengembang mengungkapkan, ketentuan yang saat ini diterapkan membuat ruang pembangunan menjadi sangat terbatas. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap kemampuan pengembang menutup biaya investasi, pembangunan hingga operasional kawasan.
“Kalau hanya 20 persen yang bisa dikerjakan, kami sulit mendapatkan keuntungan. Yang ada justru rugi. Kalau 50 persen masih bisa bernapas dan memberikan gaji kepada pekerja,” ujarnya.
Keluhan tersebut mendapat perhatian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bintan.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bintan, Dani, mengakui penerapan ketentuan tersebut berpotensi membebani pengembang yang menjalankan usaha perumahan di wilayah Bintan.
“Memang dengan aturan seperti ini akan memberatkan pihak pengembang yang ada di wilayah Bintan,” kata Dani.
Menurut Dani, persoalan tersebut berkaitan dengan penerapan regulasi dan standar kegiatan usaha sektor perumahan yang mengacu pada ketentuan terbaru pemerintah pusat.
Salah satu regulasi yang menjadi acuan adalah Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 18 Tahun 2025 tentang standar kegiatan usaha, pengawasan dan pengenaan sanksi dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perumahan.
Selain itu, terdapat perubahan nomenklatur dalam KBLI 2025. Kode 68111 yang sebelumnya dikenal sebagai “Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa”, kini menjadi “Aktivitas Pengembangan Bangunan dan Lahan Hunian.”
Perubahan klasifikasi tersebut membuat kegiatan pengembangan hunian memiliki pengaturan yang lebih spesifik.
Dani mengatakan, persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas bersama DPRD Kabupaten Bintan. Pembahasan kemudian dibawa ke tingkat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan telah disampaikan kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Namun, Pemkab Bintan kini berencana kembali membawa persoalan tersebut ke pemerintah pusat.
Koordinasi akan dilakukan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian PKP untuk mencari kemungkinan penerapan acuan yang lebih sesuai dengan kondisi pembangunan perumahan di Bintan.
“Kami juga akan mencoba berkoordinasi kembali dengan kementerian ATR dan PKP agar aturan ini tidak digunakan di wilayah Bintan, tetapi bisa menggunakan KBLI lainnya yang memang sesuai dengan kondisi lapangan di wilayah Bintan,” ujarnya.
Dani menyebut, salah satu acuan yang sebelumnya digunakan adalah KBLI 41011. Saat acuan tersebut masih digunakan, menurutnya, pengembangan hunian di Bintan tidak menghadapi persoalan serupa.
Dalam KBLI 2025, kode 41011 tetap tercantum dengan nomenklatur “Konstruksi Konvensional Gedung Hunian”, yang mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pembangunan kembali, perubahan hingga renovasi bangunan hunian.
Persoalan ini menjadi perhatian karena pemerintah daerah dihadapkan pada dua kepentingan. Di satu sisi, ketentuan tata ruang dan perizinan harus tetap dipatuhi. Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan kegiatan pembangunan perumahan tetap memiliki ruang usaha yang layak bagi pengembang.
Pemkab Bintan pun memilih jalur koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari titik temu antara regulasi nasional dan kondisi riil pembangunan hunian di daerah.
Dani menegaskan, pihaknya akan kembali mendorong pembahasan lintas kementerian agar persoalan penerapan aturan tersebut dapat menemukan solusi yang sesuai dengan karakteristik wilayah Bintan.
Kalau ingin dibuat lebih “nendang” lagi untuk gaya headline investigatif, judul alternatifnya bisa: “Lahan Hunian Dipangkas, Pengembang Bintan Terancam Tekor: PUPR Cari Jalan ke Pusat”.
(Tim/suhaimi)
