Bangunan Megah Diduga Milik Kader Golkar Berdiri di Hutan Lindung Gunung Lengkuas Bintan, Penindakan Dipertanyakan(k/ft)
Bintan, Kepriekspres.com – Dugaan perusakan kawasan Hutan Lindung Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, hingga kini belum menunjukkan adanya penindakan tegas dari pihak berwenang. Sejumlah bangunan bahkan dilaporkan berdiri kokoh di area yang seharusnya dilindungi negara.
Pantauan di lapangan pada Jumat (13/3/2026), kawasan hutan lindung di Gang Melati II Gunung Lengkuas diduga telah mengalami berbagai aktivitas yang mengarah pada perusakan hutan. Aktivitas tersebut meliputi penebangan pohon, pembukaan lahan, hingga pembangunan villa, kedai kopi, dan rumah tinggal.
Ironisnya, beberapa bangunan yang berdiri di kawasan tersebut terlihat cukup megah. Salah satunya disebut-sebut milik Gentong, mantan anggota DPRD Bintan yang saat ini menjabat sebagai Bendahara DPD Partai Golkar Kabupaten Bintan.
Keberadaan bangunan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap kawasan hutan lindung.
Padahal, aturan mengenai perlindungan hutan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa perusakan hutan meliputi pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan secara tidak sah seperti pertambangan atau perkebunan, hingga pembakaran hutan.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 10 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Selain itu, pejabat yang dengan sengaja membiarkan terjadinya perusakan hutan juga dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara 6 bulan hingga 5 tahun, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi persoalan ini, Kepala KPHP Unit IV Bintan–Tanjungpinang, Ruah Alim Maha, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa kawasan yang dimaksud memang berstatus hutan lindung.
“Persoalan itu sudah kami serahkan langsung ke Gakkum Provinsi. Silakan hubungi Pak Ari atau Bu Ana, karena saat ini sedang dalam proses,” ujarnya.
Sementara itu, Teguh, dari Gakkum Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, saat dihubungi melalui telepon mengaku belum menerima informasi terkait kasus tersebut.
“Saya belum mengetahui hal tersebut. Silakan masukkan laporan ke kami untuk dilakukan penindakan,” ujarnya singkat.
Belum adanya tindakan tegas terhadap dugaan perusakan hutan lindung di kawasan Gunung Lengkuas ini memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Mereka berharap pihak berwenang segera melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai hukum yang berlaku guna menjaga kelestarian kawasan hutan lindung.
(Tim)
