15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026(k/ft)
Tanjungpinang – Kepriekspres.com Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menetapkan 15 Program Aksi Tahun 2026 sebagai langkah strategis dalam memperkuat pelayanan keimigrasian dan pemasyarakatan di Indonesia.
Program aksi tersebut menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan yang pasti, profesional, dan berintegritas, sekaligus mendorong transformasi kelembagaan melalui digitalisasi layanan, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Menteri Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa program ini juga diarahkan untuk mendukung berbagai agenda nasional, termasuk pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), peningkatan keamanan keimigrasian, serta dukungan terhadap iklim investasi di Indonesia.
Selain itu, melalui Direktorat Jenderal terkait yang dipimpin oleh Agus Andrianto, Silmy Karim, dan Yuldi Yusman, Kemenimipas juga memperkuat program pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar lebih produktif dan siap kembali ke masyarakat.
Di daerah, jajaran imigrasi seperti Direktorat Jenderal Imigrasi bersama kantor wilayah dan unit pelaksana teknis, termasuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang di Provinsi Kepulauan Riau, turut mendukung implementasi program tersebut melalui peningkatan pelayanan publik serta penguatan pengawasan keimigrasian.
Dengan pelaksanaan 15 Program Aksi Tahun 2026, diharapkan kinerja layanan keimigrasian dan pemasyarakatan semakin optimal serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
(Red/suhaimi)
Sumber imigrasi kelas I Tanjungpinang
