Kantor imigrasi kelas I tanjungpinang (k/ft)
TANJUNGPINANG, Kepriekspres.com – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang melakukan koordinasi dengan Polresta Tanjungpinang terkait kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal China di Jalan Nusantara Kilometer 12, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Insiden tragis tersebut mengakibatkan seorang prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) meninggal dunia setelah terlindas mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi BK 1271 OH yang dikemudikan oleh WNA tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Erwin Hariyadi, melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Daniel Maxrinto, mengatakan pihak Inteldakim (Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait keterlibatan WNA dalam peristiwa tersebut.
“Tim kami telah melakukan koordinasi dengan Polresta Tanjungpinang terkait insiden yang melibatkan orang asing,” ujar Daniel, Senin (11/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan pendalaman yang dilakukan pihak kepolisian, WNA tersebut diketahui memiliki izin tinggal terbatas di Indonesia.
Namun demikian, terkait unsur pidana dalam kecelakaan tersebut, Daniel menegaskan saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak Imigrasi belum melakukan pemeriksaan terhadap WNA yang terlibat karena proses penanganan masih menjadi kewenangan kepolisian.
“Kami belum melakukan pemeriksaan terhadap warga asing tersebut karena masih dalam ranah kepolisian. Jika nantinya ditemukan pelanggaran keimigrasian, tentu akan kami tindaklanjuti setelah proses dari kepolisian selesai,” jelasnya.
Informasi yang diperoleh, seluruh WNA yang berada di lokasi kejadian telah diamankan di Polresta Tanjungpinang. Sementara itu, pengemudi mobil Toyota Fortuner tersebut telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Red/suhaimi)
