Salah satu warga Andi chori(foto istimewa kepriekspres.com)
Tanjungpinang – Kepriekspres.com.Warga Kota Tanjungpinang dihebohkan dengan beredarnya video salah satu warga (Andi Chori,) Terungkap adanya dugaan pengoplosan beras premium bermerek Batak Raya.
Di ketahui, (Andi Chori) membeli beras premium bermerek Batak Raya disalah satu swalayan yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso kilo meter 3 tepatnya diseberang jalan depan PDAM, Kemacatan Bukit Bestari Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Andi chori mengatakan,”Beras Oplosan Semakin Marak di Tanjungpinang, Kemana peran Pengawasan Disperindag Tanjungpinang dan Provinsi Kepri?
Lanjutnya,”Hari ini saya menemukan beras Oplosan merk Batak Raya yang berwarna kuning dan beraroma tak wajar, ada dugaaan permainan antara distributor dan Swalayan batu 3 yang menjual beras oplosan dan berbau,”Ucapnya.
“Beras ini saya beli disalah satu swalayan di daerah Batu 3 depan PDAM.”Saya imbau kepada masyarakat agar waspada dalam membeli beras karena banyaknya beras Oplosan yang beredar Tampa pengawasan,saya meminta kepada Pemerintah melalui Disperindag untuk melakukan kontrol dan pengawasan.tegasnya
Dalam cuplikan video yang berdurasi 1 menit 57 detik itu, memperlihatkan Andi Chori berada di depan swalayan dengan membawa karung beras premium 25 kg merek Batak Raya dan periuk yang berisi nasi hasil dari beras Batak Raya sembari menggerutu.
“Hari ini saya mengembalikan beras premium, ternyata beras ini beras oplosan yang sangat bau dan tidak layak untuk dimakan,” ucapnya, Jum’at(14/3/2025).
Lanjutnya, ia bercerita saat memasak beras premium merek Batak Raya tersebut menjadi nasi, tak disangka hasilnya pun sangat mengejutkan.
“Warnanya kuning, setelah dimasak menjadi bau,” terang Andi Chori.
“Saya minta publik, berhati-hati membeli beras,” imbuhnya.
Mengenai hal ini, Andi Chori meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepri maupun Kota Tanjungpinang dapat melakukan pengecekan dan segera mengambil langkah-langkah antisipatif.
“Mana Disperindag Provinsi dan Kota, yang katanya bisa mengawasi semua perdagangan dalam area,” pungkasnya.
Jika benar beras tersebut oplosan, maka pelaku usaha telah melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999. Berikut pasal-pasalnya:
– Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen mengatur bahwa penjual yang menjual barang KW/tiruan dapat dikenakan sanksi perdata.
– Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen mengatur bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan barang secara tidak benar.
– Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen mengatur bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan di atas dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
(Tim/suhaimi)
