Sepasang sejoli tampa ikatan pernikahan (k/ft)
Bintan – kepriekspres.com.Warga RT05/RW02 Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan dibuat geger,Pasalnya dua sejoli Tampa diikat pernikahan ( Tampa mengantongi surat nikah).Kedapatan bermesraan dalam satu rumah. Senin malam 21/07/2025.
Kejadian bermula ketika ketua rukun Tetangga 05 lakukan patroli lingkungan bersama beberapa warga perumahan,Dalam penggrebekan tersebut istri pelaku juga hadir bersama sama RT 05 dan Warga
Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengatakan ke awak media ini,” Dari awal kami sudah curiga dengan gerak gerik mereka dari jam 18.00 wib kami sudah mengintai,karena dari hari Minggu mereka sudah bersama namun waktu itu kami masih beranggapan hanya sebatas tamu,”ucapnya.
Hari Senin malam Selasa sekitar pukul 19.00 wib beberapa warga bersama ketua RT 05 berembuk terkait dua sejoli ini.Atas keputusan bersama warga bersama ketua RT 05 mengambil keputusan untuk mengintai dan melakukan penggrebekan.
Tepat pukul 23.00 wib RT 05 bersama warga langsung mendatangi rumah yang diduga ada sepasang sejoli Tampa ikatan pernikahan tinggal bersama,
“Ketika rumah yang diduga ada sepasang sejoli ini diketuk warga,selang beberapa menit kemudian pintu dibuka, terbukti ada memang ada sepasang sejoli dalam rumah tersebut,”ungkap RT 05 (Toni)
Tanpa basa basi RT 05 bersama warga langsung melaporkan hal tersebut ke Babinkantibmas untuk dilakukan tindakan,
Dari interogasi Babinkantibmas Bersama ketua RT 05,ternyata pelaku masih mempunyai istri yg belum cerai,
,”benar pak saya masih berstatus suami dari (inisial ).saat ini saya masih berupaya ingin cerai.namun masih terkendala,sebab surat nikah masih ditangan istri saya.,,”ungkap pelaku.
Saat itu pelaku langsung dibawa ke Polsek gunung kijang untuk diambil keterangan.Seandainya terbukti,pelaku akan dikenakan dengan pasal perzinahan seperti yang diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur perzinahan dalam Pasal 284 (KUHP lama) dan Pasal 411 (KUHP baru). Perzinahan didefinisikan sebagai persetubuhan antara seorang yang terikat perkawinan dengan orang lain yang bukan pasangannya, atau persetubuhan antara dua orang yang tidak terikat perkawinan tetapi salah satunya terikat perkawinan dengan orang lain.
KUHP Lama (Pasal 284):
Perzinahan diatur sebagai delik aduan, artinya penuntutan hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, yaitu suami atau istri yang sah dari salah satu atau kedua pelaku.
Ancaman pidana dalam KUHP lama adalah kurungan paling lama 9 bulan.
KUHP Baru (Pasal 411):
KUHP baru juga mengatur perzinahan sebagai delik aduan, namun dengan ancaman pidana yang berbeda.
Ancaman pidana dalam KUHP baru adalah pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
Mekanisme pengaduan tetap sama, yaitu hanya bisa diproses jika ada pengaduan dari suami atau istri yang dirugikan.
(Suhaimi)
