Perwalian warga Andi cori (k/ft)
Tanjungpinang,Kepriekspres.com – Sejumlah warga Perumahan PT Cahaya Kristal Properti ..1, 2, 3, dan 4 mengeluhkan kondisi lingkungan tempat tinggal mereka yang dinilai tidak layak, meski kawasan tersebut telah lama dihuni dan sebagian unit telah berstatus subsidi. Keluhan utama mencakup tidak tersedianya fasilitas umum (fasum), kerusakan infrastruktur, hingga dugaan ketidaktegasan pemerintah terhadap pihak pengembang (developer).
Salah seorang warga mengungkapkan bahwa izin pembangunan perumahan tersebut telah dikeluarkan sejak tahun 2020. Dari data yang beredar di masyarakat, disebutkan terdapat puluhan ribu warga Kota Tanjungpinang yang membeli rumah dari berbagai developer pada periode tersebut. Namun, hingga kini, sejumlah kewajiban pengembang dinilai belum terpenuhi.
“Perumahan PT Cahaya Kristal Properti ini sudah lama, bahkan sebagian sudah diserahkan ke pemerintah kota, termasuk unit subsidi. Tapi sampai sekarang tidak ada fasum yang dibangun. Jalan banyak yang hancur, air tidak layak, bahkan disebut air bersih tapi kenyataannya kotor,” ujar warga.
Warga juga mengeluhkan adanya pungutan biaya bulanan sekitar Rp500 ribu, sementara kondisi bangunan dinilai tidak sesuai harapan. Beberapa rumah bahkan dilaporkan mengalami keretakan tanpa adanya tanggung jawab dari pihak developer.
Selain itu, warga menyoroti dugaan pembiaran pembangunan rumah premium di kawasan yang sama, sementara fasilitas dasar untuk warga yang sudah lebih dulu menempati kawasan tersebut belum terpenuhi. “Sekitar 90 persen rumah sudah dihuni, tapi tidak satu pun fasum dibangun,” tambahnya.
Permasalahan lain yang mencuat adalah terkait penghijauan yang dilakukan warga sejak masa pemerintahan sebelumnya yaitu zamannya Rahma. Warga mengaku sempat menanam pohon secara swadaya, namun diminta untuk membongkar oleh pihak developer dengan alasan lahan akan diserahkan ke pemerintah kota. Hal ini memunculkan dugaan adanya praktik yang tidak transparan.
Warga juga mengaku telah menyampaikan laporan ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Kesehatan, serta PTSP. Namun, mereka menilai belum ada tindak lanjut yang jelas dari pemerintah.
“Kami sudah mengadu, tapi tidak ada tanggapan serius. Bahkan saat rapat dengan OPD, tidak ada berkas yang dibawa. Kami mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini,” kata warga.
Masyarakat kini mendesak Wali Kota Tanjungpinang H.Lis Darmansyah,SH untuk mengambil langkah tegas terhadap developer maupun OPD terkait yang dinilai lalai. Mereka berharap ada audit menyeluruh terhadap perizinan lama serta kejelasan status fasum yang seharusnya menjadi hak warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak developer maupun Pemerintah Kota Tanjungpinang terkait permasalahan tersebut.
(Red/suhaimi)
