Wali Kota Tanjungpinang Minta ASN Tolak Bayar Parkir Tanpa Tiket, Dorong Budaya Taat Pajak(k/ft)
TANJUNGPINANG, Kepriekspres.com – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang agar menjadi teladan dalam membangun budaya taat pajak dan tertib administrasi. Salah satu bentuknya adalah tidak melakukan pembayaran parkir apabila tidak menerima tiket resmi sebagai bukti pembayaran.
Hal tersebut disampaikan Lis saat memberikan arahan kepada jajaran ASN, Kamis (23/7/2026). Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan dapat dimulai dari kebiasaan sederhana dalam kehidupan sehari-hari.
“Kalau menggunakan kendaraan dan parkir tidak diberi tiket, tidak usah dibayar. Itu sebagai tanda bahwa kita adalah pembayar pajak yang baik,” tegas Lis.
Ia menjelaskan, setiap transaksi yang berkaitan dengan retribusi daerah harus disertai bukti pembayaran. Dengan demikian, pengelolaan pendapatan daerah dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Lis, sikap tegas ASN dalam meminta tiket parkir bukan semata-mata soal nominal pembayaran, melainkan bentuk kepedulian terhadap tata kelola keuangan daerah yang baik sekaligus upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan dan retribusi.
Selain itu, Lis juga mengingatkan seluruh ASN agar senantiasa bekerja dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta menghindari segala bentuk tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi.
“Bekerjalah dengan baik, bekerjalah dengan tanggung jawab dan komitmen bahwa kita punya satu tujuan yang sama,” ujarnya.
Ia menegaskan, ASN tidak hanya dituntut memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tetapi juga harus menjadi contoh dalam menaati aturan dan menjaga disiplin dalam setiap aspek pekerjaan.
“Yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjadi contoh yang baik,” tutup Lis.
Melalui imbauan tersebut, Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap budaya tertib administrasi, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan dapat semakin kuat, sehingga berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dan pengelolaan pendapatan daerah.
(Red)
