Kanwil Ditjenpas Kepri Gelar Penyuluhan Pos Bakum Bagi Warga Binaan WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang (k
Bintan, – KepriEkspres.com.Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menerima kunjungan tim penyuluh hukum dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau dalam rangka pemberian edukasi terkait akses keadilan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, Kamis (29/01).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dibuka secara resmi oleh Kasubsi Registrasi Lapas Narkotika Tanjungpinang. Agenda utama pertemuan ini adalah pemaparan mendalam mengenai peran dan fungsi Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) yang tersedia di lingkungan Lapas maupun Rutan.
Sebanyak 15 orang warga binaan mengikuti kegiatan ini dengan antusias. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada para warga binaan mengenai hak-hak hukum mereka, terutama bantuan hukum cuma-cuma yang dapat diakses selama menjalani proses masa pidana maupun dalam menghadapi kendala hukum lainnya.
Kepala Lapas Narkotika Tanjungpinang, Fauzi Harahap, melalui jajaran Binadik menyampaikan bahwa pendampingan hukum merupakan salah satu hak dasar yang harus dipahami oleh setiap WBP. “Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan warga binaan tidak lagi merasa buta hukum dan dapat memanfaatkan fasilitas Pos Bakum yang telah disediakan oleh negara secara optimal,” jelasnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan tertib di bawah pengawasan ketat Kepala Seksi Binadik beserta jajaran. Dokumentasi dan pelaporan kegiatan ini juga segera dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan target kinerja pelayanan di lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
(Red/suhaimi)
