Terkait Isu Peredaran Narkoba di Lapas Batam, Yugo: Itu Tidak Benar Adanya.(foto lapas kelas IIA Batam)
Batam – Kepriekespres.com.Kalapas Batam Yugo Indra Wicaksi memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang berjudul “Terlibat Peredaran 11 Ribu Ekstasi, Napi Lapas Batam Kembali dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup”, Jumat (14/2).
Yugo Indra Wicaksi menyebutkan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar adanya hal ini dikarenakan bahwa peredaran yang dilakukan oleh warga binaan tersebut dilakukan tidak saat berada di Lapas Batam.
“Atas pemberitaan tersebut, kami ingin mengklarifikasi bahwa benar warga binaan tersebut adalah warga binaan Lapas Batam saat ini namun sebelumnya saat terjadinya tindak pidana warga binaan tersebut tidak berada di Lapas Batam”, Ujarnya
Yugo Indra Wicaksi menjelaskan bahwa berdasarkan surat Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-1355 Perihal Persetujuan Pemindahan Sementara Narapidana tanggal 08 Agustus 2023 disebutkan bahwa setelah rekonstruksi Perkara selesai agar warga binaan tersebut dikembalikan ke UPT Sebelumnya.
Menurut kalapas kelas IIA Batam “Narapidana tersebut adalah narapidana lapas jambi yg melakukan pengendalian di wilayah kota batam..lalu napi tersebut di bawa oleh BNNP kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut dan terbukti ..narapidana lapas jambi itu dititipkan ke lapas batam dan dilakukan persidangan di PN kota batam..jadi napi lapas jambi dan pengendalian narkoba nya bukan di lapas batam”,Tegasnya.
Untuk informasi bahwa saat ini Proses persidangan atas kasus yang diberitakan pada media online tersebut masih berlangsung sehingga warga binaan tersebut belum dapat dikembalikan ke UPT
(Suhaimi)
