(foto pembangunan kantor imigrasi kelas I Tanjungpinang)
Tanjung pinang – Kepriekspres.com.Proyek pembangunan gedung kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mengalami keterlambatan. Berdasarkan perhitungan, denda yang harus dibayar oleh pihak kontraktor diperkirakan mencapai lebih dari Rp 69 juta.
Pengenaan denda keterlambatan proyek ini mengacu pada ketentuan pemerintah, di mana besaran denda ditetapkan sebesar 1/1.000 dari nilai kontrak, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Ayat 4 Perpres 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa sanksi denda keterlambatan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kontrak sebesar 1 permil (satu per seribu) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak per hari keterlambatan.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Jaya Mandiri Kontrindo ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 5,8 miliar. Dengan nilai kontrak tersebut, denda yang dibebankan kepada kontraktor setiap harinya adalah sebesar Rp 5,8 juta. Proyek ini seharusnya selesai pada 18 Desember 2024, namun hingga saat ini pembangunan masih belum rampung, yang menyebabkan keterlambatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Adityo, menjelaskan bahwa hingga saat ini serah terima proyek belum dilakukan.
“Karena sudah melewati batas waktu, sejak 19 Desember 2024, kontraktor dikenakan denda sekitar Rp 5,8 juta per hari. Jika serah terima proyek ini nanti tidak sesuai, kami tidak akan menerima hasil pembangunan ini,” tegas Adityo kepada media, Senin (30/12).
(Penulis suhaimi/tim)
