Lokasi tambang pasir ilegal (k/ft)
BINTAN,Kepriekspres.com – Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di kawasan Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, kembali menjadi sorotan. Meski beberapa kali dilakukan penertiban oleh aparat penegak hukum, aktivitas penambangan disebut masih berlangsung, memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap praktik yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan tidak hanya terjadi di Malang Rapat, tetapi juga disebut meluas ke sejumlah titik lain seperti Galang Batang dan Teluk Bakau. Warga mengaku alat berat dan truk pengangkut pasir masih kerap terlihat beroperasi.
“Setelah ada razia, beberapa waktu kemudian aktivitas kembali berjalan seperti biasa,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain dugaan kerusakan lingkungan, aktivitas tersebut juga disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara karena apabila benar dilakukan tanpa izin, maka tidak ada kewajiban pembayaran pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sejumlah Nama Disebut, Perlu Pembuktian
Dalam penelusuran yang dilakukan, muncul sejumlah nama yang disebut oleh beberapa sumber sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Di antaranya berinisial F, yang disebut merupakan mantan anggota DPD RI, kemudian FRK, ELV, HLN, serta BL, SK, dan AS.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada putusan pengadilan maupun pernyataan resmi aparat penegak hukum yang menetapkan atau membuktikan keterlibatan nama-nama tersebut dalam tindak pidana. Oleh karena itu, seluruh penyebutan tersebut masih berupa informasi yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya pungutan atau “upeti” terhadap setiap truk pengangkut pasir. Dugaan tersebut juga belum dapat diverifikasi secara independen dan belum dibuktikan melalui proses hukum.
Penindakan Dinilai Belum Menyentuh Aktor Utama
Dalam beberapa tahun terakhir, Polres Bintan diketahui telah melakukan sejumlah operasi penertiban terhadap tambang pasir ilegal.
Sejumlah lokasi pernah dipasangi garis polisi, alat berat diamankan, hingga beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka dan diproses secara hukum.
Meski demikian, sejumlah kalangan menilai penindakan tersebut belum menyentuh pihak yang diduga berada di balik aktivitas penambangan.
Kondisi ini memunculkan kritik dari masyarakat yang mempertanyakan mengapa aktivitas serupa terus berulang meski telah dilakukan penegakan hukum.
Desakan Pengusutan Menyeluruh
Sejumlah tokoh masyarakat dan pegiat lingkungan mendesak aparat penegak hukum, baik Polres Bintan maupun Polda Kepulauan Riau, untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan jaringan tambang pasir ilegal tersebut.
Mereka meminta penyelidikan tidak berhenti pada pekerja lapangan semata, tetapi juga mengusut apabila terdapat pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Selain aspek pidana, masyarakat juga meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengawasan pertambangan dan pemulihan lingkungan di lokasi-lokasi yang diduga mengalami kerusakan akibat aktivitas penambangan.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi yang beredar. Demikian pula, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.
(Tim/Suhaimi)
