Starpool Billiard cafe Dan Restoran Bintan Kijang (foto tim)
Bintan – Kepriekspres.com.Star Pool Billiard Cafe & Restaurant, yang berlokasi dijalan Barek motor, kijang, Bintan, disinyalir menjalankan bisnis kotor, mulai dari Diskotik hingga menjajakan beraneka jenis minuman beralkohol tanpa izin edar.
Sempat Terexpos terjaring razia oleh aparat tim gabungan beberapa waktu lalu, di lokasi tersebut.
Diduga Star Pool Billiard Cafe & Restaurant, menjual dan mengedar barang haram minuman beralkohol kepada para pelanggannya.
Fakta tersebut juga diungkapkan oleh salah satu sumber berita tentang adanya peredaran minuman beralkohol yang dijajakan di kafe tersebut”.
“Abng boleh lihat dan datang antara pukul 22.00 wib dan pukul 23.00 wib. lihat disitu dilantai III, ada diskotik dan disitu ada DJ nya dan terlihat banyak minuman beralkohol yang dipesan oleh pelanggan”sebut sumber.
Sumber juga membeberkan nama pemilik dan juga kaki tangan kafe Star Pool tersebut”.
“Kita orang lapangan, salah satu pemilik Kafe Star Pool bernama Ah, dan kaki tangannya bernama Rn” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan,belum ada satu pihak (stakeholder terkait) yang berhasil dikonfirmasi.
𝘽𝙚𝙧𝙙𝙖𝙨𝙖𝙧𝙠𝙖𝙣 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 424 KUHP mengatur ancaman pidana hingga satu tahun penjara bagi orang yang menjual minuman memabukkan kepada 𝙤𝙧𝙖𝙣𝙜.
Pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (10 juta).𝙎elasa(3/12/24) (suhaimi/Tim)
