Spanduk Calon Kades Toapaya Selatan Diduga Dipasang di Pohon,(k/ft)
BINTAN,Kepriekspres.com — Sebuah spanduk bergambar calon Kepala Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, menjadi sorotan setelah terlihat dipasang pada batang pohon di salah satu lokasi di wilayah desa tersebut.
Dalam foto yang diterima redaksi, terlihat spanduk bertuliskan “S” dengan keterangan “Calon Kepala Desa Toapaya Selatan” terpasang langsung pada batang pohon. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan pemasangan alat peraga dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bintan Tahun 2026.
Pemerintah Kabupaten Bintan sebelumnya menyampaikan bahwa Desa Toapaya Selatan merupakan salah satu desa yang mengikuti Pilkades Serentak 2026. Berdasarkan jadwal yang dipaparkan Pemkab Bintan, tahapan pencalonan berlangsung hingga 10 November 2026, sedangkan pemungutan suara direncanakan pada 11 November 2026.
Persoalan pemasangan alat peraga menjadi penting karena ketentuan Pilkades Bintan mengatur bahwa pemasangan alat peraga kampanye dilakukan di tempat kampanye dan tempat lain yang ditentukan oleh panitia pemilihan. Ketentuan tersebut juga mengatur sejumlah larangan dalam pelaksanaan kampanye, antara lain tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah maupun tempat pendidikan.
Selain itu, dalam aturan pemasangan alat peraga yang pernah ditetapkan di Kabupaten Bintan, pemasangan alat peraga pada pohon termasuk lokasi yang dilarang. Aturan tersebut juga menekankan aspek etika, estetika, kebersihan, keindahan dan keamanan dalam pemasangan alat peraga.
Namun demikian, status pemasangan spanduk dalam foto tersebut sebagai pelanggaran Pilkades 2026 masih perlu dipastikan berdasarkan Juknis dan tata tertib resmi Pilkades 2026 serta ketentuan yang ditetapkan Panitia Pemilihan Kepala Desa Toapaya Selatan.
Sebab, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bintan pada Juni 2026 masih melakukan harmonisasi rancangan Juknis Pilkades 2026 bersama Kementerian Dalam Negeri. Pemkab Bintan menyatakan Juknis tersebut diperlukan sebagai landasan hukum dan pedoman pelaksanaan seluruh tahapan Pilkades.
Masyarakat pun diharapkan dapat melaporkan pemasangan alat peraga yang diduga tidak sesuai ketentuan kepada Panitia Pilkades, pemerintah desa, kecamatan maupun instansi pengawas terkait, agar dapat dilakukan pemeriksaan berdasarkan aturan yang berlaku.
Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari Panitia Pilkades Toapaya Selatan dan DPMD Kabupaten Bintan terkait lokasi pemasangan spanduk tersebut, termasuk apakah pemasangan pada pohon diperbolehkan atau akan ditertibkan.
(Tim/suhaimi)
