Kantor Kejati Kepri (k/ft)
Tanjungpinang,Kepriekspres.com. – Dugaan praktik kongkalikong dalam pengelolaan anggaran publikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) kembali mencuat dan memantik sorotan publik. Praktik yang disebut-sebut sebagai “ritual tahunan” ini dinilai terus berulang, namun ironisnya belum pernah dibongkar secara serius oleh aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Sejumlah indikasi penyimpangan belanja publikasi di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kembali mengemuka. Berbagai laporan dari media maupun LSM disebut telah berulang kali disampaikan, namun hingga kini belum menunjukkan kejelasan penanganan.
Kondisi ini memicu kekecewaan masyarakat serta menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen dan integritas aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, dalam menindak dugaan penyimpangan anggaran publik.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah penggunaan anggaran belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan di Satpol PP dan Damkar Provinsi Kepri tahun anggaran 2024 yang mencapai sekitar Rp539 juta.
Dugaan tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) oleh Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Kota Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri, pada Senin (9/3/2026). Namun hingga kini, belum ada informasi terbuka terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Situasi ini menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah publik: apakah laporan telah ditindaklanjuti? Apakah sudah ada proses penyelidikan? Dan apakah pihak-pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan?
Di sisi lain, dugaan pembengkakan anggaran publikasi juga mencuat di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepri untuk tahun anggaran 2025.
Mori Guspian, Pimpinan Redaksi Suara Kepri sekaligus Koordinator Komunitas Awak Media Kontrol Anggaran Publikasi (KAKAP) Kepri, mengungkapkan bahwa anggaran publikasi Diskominfo Kepri tahun 2025 mencapai hampir Rp11 miliar.
Menurutnya, anggaran tersebut diduga kuat bersumber dari aliran Pokok Pikiran (Pokir) oknum anggota DPRD Kepri yang “dititipkan” ke OPD, lalu didistribusikan kepada sejumlah media tertentu.
“Jika anggaran publikasi disusun berdasarkan titipan politik, bukan kebutuhan teknis, maka hal ini patut diduga mengarah pada praktik kolusi, nepotisme, bahkan korupsi,” tegas Mori.
Ia menekankan bahwa belanja publikasi seharusnya dilakukan secara transparan, profesional, serta mengacu pada mekanisme pengadaan yang sah dan indikator kinerja yang jelas, bukan menjadi ajang pembagian kepentingan kelompok tertentu.
Sorotan semakin menguat setelah Ketua DPP Kepri LI-Tipikor, Panahatan SH, mengungkap adanya realisasi enam item belanja strategis dalam APBD 2024 yang mencapai lebih dari Rp215 miliar di lingkungan OPD Pemprov Kepri.
Menurutnya, angka tersebut terbilang janggal, terlebih di tengah kebijakan Pemprov Kepri yang melakukan pinjaman sebesar Rp400 miliar dari Bank BJB untuk pembiayaan proyek strategis.
“Kami menduga ada potensi pemborosan dan markup. Jangan sampai APBD menjadi ‘sapi perah’ bagi kepentingan tertentu. Semua harus transparan,” tegas Panahatan, Kamis (12/3/2026).
Adapun rincian belanja yang menjadi sorotan antara lain:
Perjalanan dinas: Rp125 miliar
Makan minum rapat: Rp46,80 miliar
Jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan: Rp34,55 miliar
Langganan internet dan TV: Rp8,26 miliar
Langganan jurnal/koran/majalah: Rp1,20 miliar
Penambah daya tahan tubuh: Rp20,92 juta (dipertanyakan relevansinya)
Besarnya nilai anggaran tersebut memicu desakan agar aparat penegak hukum tidak hanya menjadi penonton, tetapi segera mengambil langkah konkret melalui penyelidikan yang terbuka dan transparan.
Publik kini menanti: apakah dugaan skema anggaran publikasi dan belanja strategis ini akan kembali menguap, atau justru menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik KKN yang diduga telah mengakar di lingkungan Pemprov Kepri.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu keterangan resmi dan klarifikasi dari pihak terkait, termasuk Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
(Tim/suhaimi)
