Kepala imigrasi kelas I Tanjungpinang Erwin Hariyadi(k/ft)
TANJUNGPINANG,Kepriekspres.com — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian melalui berbagai inovasi. Salah satunya SIGAP KEK (Sistem Izin Tinggal Gerak Cepat di Kawasan Ekonomi Khusus).
Inovasi tersebut dihadirkan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, serta kepastian layanan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Melalui SIGAP KEK, proses pelayanan izin tinggal dirancang agar dapat dilakukan secara lebih cepat, responsif, dan efektif. Meski mengedepankan kecepatan pelayanan, proses tersebut tetap memperhatikan ketelitian serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan keimigrasian.
SIGAP KEK menjadi salah satu langkah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang dalam menghadirkan pelayanan publik yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha, khususnya di kawasan yang memiliki aktivitas investasi dan mobilitas warga negara asing.
Keberadaan inovasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha maupun investor yang membutuhkan layanan keimigrasian, sehingga turut mendukung terciptanya ekosistem investasi yang semakin kondusif di Kawasan Ekonomi Khusus.
Dengan semangat pelayanan yang cepat, tepat dan profesional, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang terus berupaya menghadirkan inovasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dunia usaha, serta mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah Kepulauan Riau.
SIGAP KEK — Gerak Cepat, Layanan Tepat, Investasi Makin Hebat.
(Red/suhaimi)
