Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, S.Hut, MM(k/ft)
Tanjungpinang,- Kepriekspres.com.Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, S.Hut, MM pimpin Rapat Koordinasi terkait pelaksanaan kegiatan Bazar Ramadan 1447 Hijriah/2026 M, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Raja Haji Fisabilillah, Kantor Wali Kota, Jumat (23/1).
Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah hal penting sebagai dasar penataan dan legalitas penyelenggaraan Bazar Ramadan, meliputi legalitas standing bazar, penggunaan aset milik Pemerintah Kota maupun non-aset Pemko, serta prosedur penggunaan aset Pemerintah Kota. Sekda Zulhidayat menegaskan bahwa setiap pengajuan perizinan bazar wajib berbadan hukum dan telah memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai sebagai dasar legalitas usaha.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang hanya memberikan rekomendasi pemanfaatan aset Pemko, bukan izin penyelenggaraan bazar, dengan perizinan lain menyesuaikan kewenangan dan regulasi yang berlaku. Sekda mengimbau agar seluruh pemohon mematuhi ketentuan tersebut demi kepastian hukum, ketertiban administrasi, serta kelancaran pelaksanaan Bazar Ramadan yang aman, tertib, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat.
(Red)
