(foto tower Bersama disegel satpp Tanjungpinang)
Tanjungpinang – Kepriekspres.com.Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan penyegelan terhadap proyek pembangunan tower Bersama di Kelurahan air raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Penyegelan dilakukan karena pihak pengembang tower tersebut belum mengantongi izin yang sah.
Hasil dari konfirmasi awak media ini ke Kasat Pol PP Kota Tanjungpinang, Akib mengarahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang.
Yusri (PPNS) menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini diambil setelah pihaknya melakukan pengecekan dan menemukan bahwa pembangunan tower Bersama tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah setempat.
“Kami telah memeriksa tower ini, dan ternyata belum ada izin yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat. Oleh karena itu, kami terpaksa melakukan penyegelan untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan ini hingga semua persyaratan dan izin dipenuhi,” ujarnya, Senin (23/12).
Di tempat terpisah, Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Akib, mengingatkan para investor, terutama di bidang komunikasi, untuk tidak memulai pembangunan tower tanpa izin dari Pemda.
“Kita berharap para investor sebelum mengantongi izin dari Pemda, sebaiknya tidak melakukan pembangunannya. Karena bukan hanya bertentangan dengan Perda tetapi menjadi sorotan publik,” pungkasnya
(Penulis Suhaimi)
