Satpol PP dan Linmas Natuna Gelar Penyuluhan Perda dan Jam Belajar Malam di SMPN 1 Bunguran Selatan(klf
Natuna, Kepriekspres.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kabupaten Natuna melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perbup) di lingkungan sekolah, Senin (04/05/2026).
Kegiatan ini digelar di SMP Negeri 1 Bunguran Selatan dengan menyasar para pelajar sebagai upaya pencegahan kenakalan remaja sekaligus membentuk karakter disiplin sejak dini.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan materi terkait Perda Nomor 15 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, serta Perbup Nomor 21 Tahun 2014 tentang Jam Belajar Malam di rumah bagi pelajar tingkat SD, MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/MA di Kabupaten Natuna.
Kasatpol PP Natuna melalui perwakilannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif pemerintah daerah dalam menekan angka kenakalan remaja serta meningkatkan kesadaran pelajar terhadap pentingnya disiplin dan kepatuhan terhadap aturan.
“Melalui penyuluhan ini, kami ingin menanamkan pemahaman kepada para siswa agar memanfaatkan waktu belajar di malam hari dengan baik serta menghindari aktivitas yang tidak bermanfaat di luar rumah,” ujarnya.
Selain itu, para siswa juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga ketertiban umum, menghormati norma sosial, serta menjauhi perilaku negatif yang dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.
Pihak sekolah menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap pembinaan semacam ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan guna mendukung terciptanya generasi muda Natuna yang berkarakter, disiplin, dan berprestasi.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh antusias dari para siswa yang mengikuti penyuluhan hingga selesai.
(Red/suhaimi)
