Dokumentasi penyerahan bantuan (k/ft)
Tanjungpinang, Kepriekspres.com – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait kondisi warga RT 03/RW 12, Tanjungpinang Timur yang rumahnya rusak akibat angin puting beliung, Dinas Sosial Kota Tanjungpinang akhirnya memberikan klarifikasi atas bantuan yang telah disalurkan.senin 6/04/2026
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Iswadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyalurkan bantuan kepada korban atas nama Marganty, warga Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Menurutnya, bantuan tersebut telah diberikan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta kewenangan Dinas Sosial, lengkap dengan dokumentasi saat penyerahan.
“Terkait korban angin puting beliung tahun 2023 atas nama Marganty, kami pastikan bantuan sudah diberikan sesuai ketentuan dan kewenangan Dinsos, serta didokumentasikan saat penyerahan,” ujar Iswadi.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa bantuan berupa perbaikan atap rumah bukan merupakan kewenangan Dinas Sosial.
“Sesuai tupoksi kami, tidak ada bantuan untuk atap rumah. Kemungkinan itu menjadi kewenangan OPD lain,” tambahnya.
Hal senada disampaikan pihak Kelurahan Batu IX. Lurah Batu IX, Rajab Ely, S.Sos, menyebutkan bahwa sejak awal kejadian, pihak kelurahan bersama sejumlah stakeholder telah turun langsung memberikan bantuan kepada korban.
“Pada saat kejadian, kelurahan dan beberapa stakeholder sudah turun dan memberikan bantuan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Marganty mengakui bahwa dirinya memang telah menerima bantuan dari pemerintah, namun hanya berupa sembako dan terpal.
“Benar, saya dapat bantuan sembako dan dua terpal, satu baru dan satu bekas. Tapi bantuan untuk atap tidak ada,” ungkapnya.
Marganty yang bekerja sebagai penjahit dan menjadi tulang punggung keluarga dengan empat anak ini mengaku harus berutang kepada keluarga untuk memperbaiki atap rumahnya yang rusak.
“Untuk beli atap, saya pinjam uang dari saudara dan mertua. Sampai sekarang masih saya cicil,” tuturnya dengan nada sedih.
Di sisi lain, sumber internal menyebutkan bahwa penanganan kerusakan rumah akibat bencana alam, termasuk perbaikan atap, pada umumnya dapat difasilitasi melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Hal ini dimungkinkan karena adanya alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD yang bersifat fleksibel dan dapat digunakan untuk kebutuhan darurat, seperti bencana alam, bencana sosial, maupun kondisi mendesak lainnya.
“Dana BTT bisa digunakan oleh BPBD untuk membantu korban bencana, termasuk perbaikan atap rumah warga terdampak,” ungkap sumber tersebut.
Ia menambahkan, jika proses administrasi berjalan normal dan status darurat telah ditetapkan, pencairan bantuan tanggap darurat umumnya tidak memakan waktu lama.
“Biasanya dalam waktu sekitar satu minggu sudah bisa direalisasikan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPBD Kota Tanjungpinang, M. Yamin, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.
(Red/suhaimi)
Dilansir dari media Anologinews.com
